Pilkada 2024
Hasil Putusan Dismissal MK Hari Ini Sesi 1, Daftar 6 Sengketa Pilkada 2024 yang Lanjut ke Pembuktian
Hasil Putusan Dismissal MK hari ini, Selasa (4/2/2025) sesi 1 yakni siang hari. Daftar 5 sengketa Pilkada 2024 yang masih akan lanjut ke pembuktian
TRIBUNKALTIM.CO - Simak hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi hari ini, Selasa (4/2/2025) sesi 1 yakni siang hari ini.
Sementara ini, MK telah menggelar sidang putusan dismissal untuk 58 perkara sengketa Pilkada 2024.
Berdasarkan putusan dismissal MK hari ini, dari 58 perkara tersebut, hanya 6 sengketa Pilkada 2024 yang masih akan berlanjut ke sidang pembuktian.
Diketahui hari ini, Selasa (4/2/2025) Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar putusan dismissal untul sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk tingkat Provinsi, Kabuptan dan Kota.
Baca juga: Hasil Sidang MK Putusan Dismissal Pilkada Jatim dan Sumut, Nasib Risma dan Edy Rahmayadi
Dari klaster ini, 52 perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) di antaranya dinyatakan gugur atau tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian lantaran tidak beralasan hukum.
"Dari 58 nomor yang dipanggil hari ini, 52 perkara sudah diucapkan barusan, enam yang lain yang tidak diucapkan itu adalah perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya," kata Hakim MK Saldi Isra dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa siang.
Saldi mengatakan, enam perkara pilkada yang berlanjut ke tahap pembuktian adalah pemilihan calon Bupati Tasikmalaya, calon Bupati Magetan, calon Bupati Pesawaran, calon Bupati Mimika, calon Wali Kota Banjarbaru, dan calon Bupati Aceh Timur.
Daftar 6 sengketa Pilkada 2024 yang lanjut ke pembuktian:
- Sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
- Sengketa Pilkada Kabupaten Magetan
- Sengketa Pilkada Kabupaten Pesawaran
- Sengketa Pilkada Kabupaten Mimika

- Sengketa Pilkada Kota Banjarbaru
- Sengketa Pilkada Kabupaten Aceh Timur
Baca juga: Jadwal Putusan Dismissal MK untuk 5 Sengketa Pilkada 2024 di Kaltim, Nasib Gugatan
"Ini akan dilanjutkan ke persidangan pemeriksaan lanjutan dengan ketentuan ini akan mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan penambahan bukti," kata Wakil Ketua MK itu.
Saldi menjelaskan bahwa jumlah saksi yang dihadirkan di tahap pembuktian hanya diperbolehkan maksimal empat orang.
"Apakah mau saksi semua, mau ahli semuanya, tidak boleh lebih dari empat orang, kurang tidak apa-apa," ujarnya.
Terdapat 158 perkara yang akan diputuskan hari ini, terdiri dari sembilan perkara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 35 perkara pemilihan walikota dan wakil walikota.
Kemudian, ada 114 perkara pemilihan bupati dan wakil bupati.
Sidang ini akan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dan diikuti oleh delapan hakim konstitusi lainnya, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Guntur Hamzah, Anwar Usman, Ridwan Mansyur, dan Daniel Yusmic.
Mereka bersembilan akan hadir di ruang sidang utama MK bersama para pihak dalam perkara PHPU Pilkada 2024 ini.
putusan dismissal
Mahkamah Konstitusi
sengketa pilkada 2024
Pilkada 2024
putusan mk sengketa pilkada
putusan mk terbaru
TribunKaltim.co
Hasil Putusan Dismissal MK Pilkada Kaltim, Tentukan Nasib Rudy-Seno di Pelantikan Kepala Daerah 2025 |
![]() |
---|
Sidang Putusan Dismissal MK Digelar Hari Ini, Ada 158 Perkara, Nasib Pilkada Jatim dan Sumut 2024 |
![]() |
---|
Putusan Dismissal MK dan Jadwal Terbaru Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Sulawesi Tengah |
![]() |
---|
Putusan Dismissal MK untuk 8 Sengketa Pilkada di Kalteng, Jadwal Lengkap dan Link Nonton Sidang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.