Berita Kutim Terkini

Jaringan Masyarakat Sangatta Hadirkan Posko Pengaduan Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg

Jaringan Masyarakat Sangatta (JMS) bakal mendirikan posko pengaduan untuk menindaklanjuti masalah kelangkaan

Penulis: Ardiana | Editor: Budi Susilo
Ist/JMS
PANTAU GAS SUBSIDI - Jaringan Masyarakat Sangatta bakal mendirikan posko pengaduan untuk menindaklanjuti masalah kelangkaan LPG 3 Kg pada Selasa (4/2/2025). JMS meminta pemerintah untuk menetapkan harga dan mengatur tata kelola gas bersubsidi tersebut di lapangan. (Ist/JMS) 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Jaringan Masyarakat Sangatta (JMS) bakal mendirikan posko pengaduan untuk menindaklanjuti masalah kelangkaan LPG 3 kg. 

Koordinator JMS, Alim Bahri mengatakan, wilayah Sangatta, terutama bagian Utara saat ini tengah dilanda kelangkaan gas LPG 3 kg.

Tak jarang, ia mendengar keluhan warga terkait sulitnya mendapatkan LPG 3 kg bersubsidi tersebut. 

Terlebih, menurutnya, harga yang beredar di pangkalan LPG saat ini belum sesuai dengan aturan yang berlaku di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

Baca juga: Bahlil Lahadalia Minta Maaf usai Ada Warga yang Meninggal Dunia Saat Antre Gas Elpiji 3 Kg

Sehingga, ia menduga adanya prakting yang melanggar sejumlah aturan terkait penjualan gas LPG 3 kg. 

"Merujuk pada keputusan Gubernur Kaltim yang telah mengatur harga eceran tertinggi (HET), selain itu masalah ketersediaan LPG 3 kg seharusnya tidak menjadi masalah, karena ada stasiun pengisian di Kecamatan Sangatta Utara," ungkapnya, Selasa (4/2/2025).

Untuk itu, baginya, pendirian posko pengaduan tersebut dapat menjadi solusi bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan terkait sulitnya mendapatkan LPG. 

Termasuk juga, dalam memastikan setiap pelanggaran, baik ditemukan secara langsung maupun tidak, dapat ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Kami akan mendirikan posko terpusat setelah berkoordinasi dengan institusi terkait agar masyarakat bisa menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi," jelasnya. 

Sementara itu, berdasarkan SK Gubernur Kaltim No. 500/K.572/2022, HET LPG 3 kg di Kutai Timur seharusnya dibanderol senilai Rp 22 ribu. 

Sehingga, JMS meminta pemerintah untuk menetapkan harga dan mengatur tata kelola gas bersubsidi tersebut di lapangan. 

"Harga ini berlaku di seluruh pangkalan resmi Pertamina, dan keputusan Gubernur Kaltim sudah jelas. Kami menuntut agar Pemerintah Kabupaten Kutai Timur segera melakukan penegakan harga dan mengatur tata kelola ketersediaan LPG 3 kg di berbagai pangkalan," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved