Berita Penajam Terkini

Tahun Ini, BPN PPU Targetkan 10 Ribu Bidang Tanah Terdaftar PTSL

Tahun Ini, BPN Penajam Paser Utara menargetkan 10 ribu bidang tanah bakal terdaftar PTSL.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Nita Rahayu
Kepala ATR/BPN PPU, Ade Chandra Wijaya mengatakan, tahun ini pihaknya menargetkan 10 ribu bidang tanah terdaftar PTSL. 

TRIBUNKALTIM. CO, PENAJAM - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menargetkan ribuan bidang tanah di seluruh kecamatan yang ada di PPU terdaftar dalam pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) pada tahun ini.

Ada10 ribu bidang tanah yang ditargetkan terdaftar PTSL.

Target ini lebih rendah dari tahun lalu yang jumlahnya mencapai 14 ribu bidang tanah.

Kepala ATR/BPN PPU, Ade Chandra Wijaya mengatakan, target tahun ini mengalami penurunan karena target tahun lalu sebanyak 14 ribu tidak tercapai.

Hanya 10.800 bidang tanah yang terdaftar PTSL pada tahun 2023 lalu.

“Tahun kemarin target 32 ribu, turun jadi 14 ribu, tapi itupun tidak tercapai,” ungkapnya kepada TribunKaltim.co, Rabu (27/3/2024).

Baca juga: Pemkab PPU Siap Bayarkan THR PNS Awal April, Besarannya Sebulan Gaji

Penyebab rendahnya capaian PTSL di PPU, kata Ade Chandra, karena masyarakat banyak yang mengaku dipersulit ketika meminta surat pernyataan fisik di kantor kelurahan atau desa.

Belum lagi kendala lain, yakni tidak adanya tanda batas yang jelas antara bidang tanah, sehingga menyulitkan BPN melakukan verifikasi di lapangan.

“Ini saya tidak tahu benar atau tidak, tapi berdasarkan informasi dari masyarakat, agak susah dapat surat pernyataan fisik di kelurahan maupun desa,” sambungnya.

Meski menurunkan target capaian, namun mulai tahun ini BPN PPU tidak lagi melayani pendaftaran sertifikat tanah pertama kali.

Seluruh penerbitan segel atau surat kepemilikan tanah (SKT) diterbitkan lewat program PTSL.

“Kalau Agustus nanti sudah sudah terpenuhi itu kita naikkan lagi targetnya,” ujarnya.

Baca juga: Seluruh Fraksi DPRD Setujui Tiga Raperda Usulan Pemkab PPU

PTSL, lanjut Ade Chandra, merupakan salah satu upaya agar tidak ada pungli atau korupsi. 

Pendaftaran pertama kali biasanya rentan membuat anggapan masyarakat bahwa penerbitan sertifikat itu mahal, karena mereka sering kali meminta bantuan pihak ketiga.

Untuk mendaftar PTSL, masyarakat hanya perlu datang ke kantor kelurahan setempat, kemudian mengisi formulir, menyertakan fotocopy alas hak serta KTP dan kartu keluarga.

“Itu bisa diserahkan ke kelurahan atau BPN,” pungkasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved