Pilkada 2024

Sidang Putusan Dismissal MK Digelar Hari Ini, Ada 158 Perkara, Nasib Pilkada Jatim dan Sumut 2024

MK menggelar sidang putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 hari ini.

Editor: Heriani AM
ISTIMEWA/Mahkamah Konstitusi
PUTUSAN DISMISSAL MK - Foto ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 hari ini, Selasa (4/2/2025). (Istimewa/Mahkamah Konstitusi) 

Namun pada akhirnya, terdapat dua pasangan calon yang berkontestasi dalam Pilgub Kalimantan Timur.

“Jadi dari sembilan fraksi, sembilan partai yang ada di DPRD Kalimantan TImur, itu semua diborong oleh pasangan 02 dan 01 akhirnya didukung dua partai saja, yaitu PDIP dan Partai Demokrat dan itu pas 11 kursi dengan 20 persen kursi,” ujar Refly Ruang Sidang Panel 3, Gedung MK I, Jakarta, Kamis (9/1/2024).

“Ada soal kartel politik yang kemudian menyebabkan Pilkada itu kami anggap sudah tidak fair lagi, sudah tidak jujur dan tidak adil lagi,” sambungnya.

Kedua, ihwal politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Salah satu peristiwa yang menunjukkan kondisi tersebut adalah ditemukannya "Laporan Pertanggungjawaban Siraman Kabupaten Kutai Kertanegara Rudy Mas'ud-Seno Aji 26 November 2024".

Laporan tersebut berisi pemberian dan penerimaan uang oleh warga, khususnya di Kecamatan Muara Badak dan Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kertanegara.

Pada laporan tersebut, terdapat informasi yang menunjukkan foto warga yang berpose mengacungkan dua jari sambil menerima uang dan stiker pasangan calon Rudy Mas'ud-Seno.

Terdapat juga daftar nama-nama yang membagikan dan menerima uang siraman tersebut.

Ketiga terkait pelibatan aparat dan struktur pemerintahan, di mana terdapat terdapat indikasi pengerahan Ketua RT yang menjadi garda terdepan dalam praktik politik uang untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2.

Berdasarkan hal tersebut, Refly menyebut bahwa Pilgub Kalimantan Timur memang didesain sebagai kontestasi yang tidak adil dan jujur.

Terakhir adalah soal penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) yang tidak netral dan profesional.

Sebab berdasarkan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), penyelenggara dapat mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang dalam sebuah kontestasi.

"Tetapi yang kami persoalkan adalah dari ribuan bukti tentang money politic ini, tidak ada satupun kemudian yang terbukti.

Padahal rasanya mudah sekali untuk membuktikan adanya money politic tersebut, apalagi ada laporan seperti ini," ujar Refly.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 149 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024, tertanggal 9 Desember 2024.

Selanjutnya, mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Rudy Mas'ud-Seno Aji.

Atau, menetapkan perolehan hasil suara Pilgub Kalimantan Timur dengan Rudy Mas'ud-Seno Aji (0 suara) dan Isran Noor-Hadi Mulyadi (793.793 suara).

"Atau setidak-tidaknya, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur untuk melakukan pemungutan suara ulang di semua kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur dengan pengawasan yang ketat oleh Bawaslu Republik Indonesia dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur," ujar Refly.

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved