Pilkada Kaltara 2024
Jadwal Lengkap Putusan Dismissal MK untuk 3 Sengketa Pilkada di Kaltara Lengkap Link Nonton Sidang
Berikut jadwal lengkap putusan dismissal MK untuk sengketa Pilkada di Kalimantan Utara lengkap link nonton sidang.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut jadwal lengkap putusan dismissal MK untuk sengketa Pilkada di Kalimantan Utara lengkap link nonton sidang.
Sesuai jadwal, Mahkamah Konstitusi mempercepat sidang. MK dijadwalkan menggelar sidang putusan sela ( dismissal ) 310 perkara Sengketa Pilkada dalam dua hari, yakni pada 4-5 Februari 2025.
Sidang ini dipercepat dari jadwal semula yakni pada 11-13 Februari 2025.
Dikutip dari laman mkri.id, MK akan membacakan sebanyak 158 putusan sela pada Selasa (4/2).
Baca juga: Jadwal Terbaru Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Akhir Tentang Sidang Sengketa Pilkada 2024
Kemudian sisanya 152 putusan sela atau dismissal akan dibacakan pada 5 Februari 2025.
Berikut jadwal sidang putusan sela 3 sengketa Pilkada di Kaltara:

- Sidang putusan atas gugatan hasil Pilkada Tarakan 2024 atas pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, Khairul-Ibnu Suud.
Sidang akan digelar pada Rabu, 5 Februari 2025 pukul 13.00 WIB, sidang panel 2.
- Sidang putusan sela atas gugatan hasil Pilkada Nunukan 2024 dengan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Irwan Sabri-Hermanus.
Belakangan gugatan pihak paslon Andi Akbar-Servianus dicabut, namun masih menunggu putusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang digelar pada Selasa, 4 Februari 2024 pukul 19.30 WIB, sidang panel 3.
- Sidang putusan sela atas gugatan hasil Pilkada Tana Tidung yang meraih suara terbanyak pasangan Bupari dan Wakil Bupati Ibrahim Ali-Sabri.
Sidang akan digelar pada Rabu, 5 Februari 2025 pukul 19.30 WIB, sidang panel 3.
Meski ada ratusan putusan yang akan diucapkan dalam sehari, MK memastikan akan mempersiapkan semuanya dengan baik, termasuk substansi dari putusan.
"Seperti di (perkara) legislatif yang lalu, jumlahnya juga banyak dan kami sudah mempersiapkan secara baik," kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat (31/1).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.