Putusan MK Pilkada Kaltim 2024
BREAKING NEWS: Putusan Dismissal MK di Pilkada Kaltim 2024, Gugatan Isran-Hadi Tidak Diterima
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyampaikan putusan atau ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024
TRIBUNKALTIM.CO - Hasil putusan dismissal MK Pilkada Kaltim 2024, gugatan paslon Isran-Hadi tidak diterima.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyampaikan putusan atau ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Rabu (5/2/2025).
Ketua MK Suhartoyo menyatakan amar putusan nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025
yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Isran Noor dan Hadi Mulyadi tidak dapat diterima.
Artinya, kemenangan paslon Rudy Mas'ud dan Seno Aji di Pilkada Kaltim 2024 dinyatakan sah.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPU Kaltim Patuhi Putusan MK Terkait Hasil Sidang Perkara Perselisihan Pilkada 2024
Rudy-Seno akan dilantik sebagai Gubernur Kalimantan Timur oleh Prabowo Subianto.
Sidang sengketa Pilkada 2024 di wilayah Kalimantan Timur menyisakan sengketa Pilkada Mahulu, yaitu Novita Bulan–Artya Fathra Marthin nomor perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Putusan juga akan dibacakan malam ini.
Saksikan Live Streaming Putusan Dismissal MK
Daftar Walikota/Bupati terpilih di Kaltim yang tak ada sengketa di MK
Komisioner KPU Kaltim, Suardi menyebut, ada 7 kepala daerah terpilih di Benua Etam yang akan dilantik lebih dulu karena tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi.

- Kota Samarinda: Andi Harun-Saefuddin Zuhri
- Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor-Abdul Waris Muin
- Kabupaten Paser: Fahmi Fadli-Ikhwan Antasari
- Kota Bontang: Neni Moerniaeni-Agus Haris
- Kabupaten Kutai Timur: Ardiansyah Sulaiman-Mahyunadi
- Kabupaten Kutai Barat: Frederick Edwin-Nanang Adriani
-
Kota Balikpapan: Rahmad Mas'ud-Bagus Susetyo
Dengan ditolaknya gugatan Isran-Hadi oleh MK, maka Rudy-Seno juga akan dilantik pada 20 Februari 2025.
Putusan Dismissal MK Siang Tadi
Sementara ini, dari sidang MK putusan dismissal siang tadi, Mahkamah Konstitusi menyatakan gugatan Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais dengan nomor perkara Nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima.
Meski gugatan AYL-AZA kandas sesuai dengan putusan dismissal MK hari ini, namun satu gugatan di sengketa Pilkada Kukar 2024 lainnya masih akan lanjut ke sidang pembuktian.
Gugatan Dendi Suryadi-Alif Turiadi dalam sengketa Pilkada Kukar 2024 dengan nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 akan dilanjutkan ke sidang pembuktian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.