Putusan MK Pilkada Kaltim 2024

BREAKING NEWS: Putusan Dismissal MK di Pilkada Kaltim 2024, Gugatan Isran-Hadi Tidak Diterima

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyampaikan putusan atau ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024

|
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
PUTUSAN DISMISSAL MK - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Hasil putusan dismissal MK Pilkada Kaltim 2024, gugatan Isran-Hadi tidak dapat diterima (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa) 

TRIBUNKALTIM.CO - Hasil putusan dismissal MK Pilkada Kaltim 2024, gugatan paslon Isran-Hadi tidak diterima.

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyampaikan putusan atau ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Rabu (5/2/2025).

Ketua MK Suhartoyo menyatakan amar putusan nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 
yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Isran Noor dan Hadi Mulyadi tidak dapat diterima.

Artinya, kemenangan paslon Rudy Mas'ud dan Seno Aji di Pilkada Kaltim 2024 dinyatakan sah.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPU Kaltim Patuhi Putusan MK Terkait Hasil Sidang Perkara Perselisihan Pilkada 2024

Rudy-Seno akan dilantik sebagai Gubernur Kalimantan Timur oleh Prabowo Subianto.

Sidang sengketa Pilkada 2024 di wilayah Kalimantan Timur menyisakan sengketa Pilkada Mahulu, yaitu Novita Bulan–Artya Fathra Marthin nomor perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Putusan juga akan dibacakan malam ini.

Saksikan Live Streaming Putusan Dismissal MK 

Daftar Walikota/Bupati terpilih di Kaltim yang tak ada sengketa di MK

Komisioner KPU Kaltim, Suardi menyebut, ada 7 kepala daerah terpilih di Benua Etam yang akan dilantik lebih dulu karena tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi.

GAJI KEPALA DAERAH - Dari kiri ke kanan (baris 1, 2 dan 3): Andi Harun, Mudyat Noor, Neni Moerniaeni, Fahmi Fadli, Frederick Edwin, Rahmad Mas'ud dan Ardiansyah Sulaiman. Deretan 7 Walikota/Bupati terpilih hasil Pilkada 2024 di Kaltim yang akan dilantik 6 Februari 2025. Besaran gaji, tunjangan dan fasilitas yang akan diterima 7 kepala daerah yang akan segera dilantik awal Februari 2025. (Tribunkaltim.co/Sintya Alfatika Sari/Fachmi Rachman/Muhammad Ridwan/Syaifullah Ibrahim/Febriawan/Dwi Ardianto/Ardiana Kinan)
PELANTIKAN KEPALA DAERAH - Dari kiri ke kanan (baris 1, 2 dan 3): Andi Harun, Mudyat Noor, Neni Moerniaeni, Fahmi Fadli, Frederick Edwin, Rahmad Mas'ud dan Ardiansyah Sulaiman. Daftar 7 Walikota/Bupati terpilih di Kaltim yang bakal dilantik 20 Februari 2025 lantaran tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi. Daftar paslon yang masih menunggu sidang Mahkamah Konstitusi (MK) (Tribunkaltim.co/Sintya Alfatika Sari/Fachmi Rachman/Muhammad Ridwan/Syaifullah Ibrahim/Febriawan/Dwi Ardianto/Ardiana Kinan)
  1. Kota Samarinda: Andi Harun-Saefuddin Zuhri
  2. Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor-Abdul Waris Muin
  3. Kabupaten Paser: Fahmi Fadli-Ikhwan Antasari
  4. Kota Bontang: Neni Moerniaeni-Agus Haris
  5. Kabupaten Kutai Timur: Ardiansyah Sulaiman-Mahyunadi
  6. Kabupaten Kutai Barat: Frederick Edwin-Nanang Adriani
  7. Kota Balikpapan: Rahmad Mas'ud-Bagus Susetyo

Dengan ditolaknya gugatan Isran-Hadi oleh MK, maka Rudy-Seno juga akan dilantik pada 20 Februari 2025.

Putusan Dismissal MK Siang Tadi

Sementara ini, dari sidang MK putusan dismissal siang tadi, Mahkamah Konstitusi menyatakan gugatan Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais dengan nomor perkara Nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima.

Meski gugatan AYL-AZA kandas sesuai dengan putusan dismissal MK hari ini, namun satu gugatan di sengketa Pilkada Kukar 2024 lainnya masih akan lanjut ke sidang pembuktian.

Gugatan Dendi Suryadi-Alif Turiadi dalam sengketa Pilkada Kukar 2024 dengan nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 akan dilanjutkan ke sidang pembuktian.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved