Putusan MK Pilkada Kaltim 2024

BREAKING NEWS: Putusan Dismissal MK di Pilkada Kaltim 2024, Gugatan Isran-Hadi Tidak Diterima

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyampaikan putusan atau ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024

|
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
PUTUSAN DISMISSAL MK - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Hasil putusan dismissal MK Pilkada Kaltim 2024, gugatan Isran-Hadi tidak dapat diterima (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa) 

Selain gugatan Dendi-Alif, gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi dengan nomor perkara: 81/PHPU.BUP-XXIII/2025  dalam sengketa Pilkada Berau 2024 juga lanjut ke sidang pembuktian.

Jadwal sidang pembuktian Mahkamah Konstitusi selanjutkan akan digelar 7-17 Februari 2025 nanti.

Arti Putusan Dismissal MK

Pengertian dismissal dalam konteks ini merujuk pada istilah yang sering digunakan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang diatur dalam Undang-Undang PTUN Nomor 9 Tahun 2004.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, dismissal dapat diartikan sebagai pertimbangan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan apakah gugatan yang diajukan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar.

Proses dismissal ini penting dilakukan karena pengadilan pada prinsipnya tidak boleh menolak perkara yang diajukan, meskipun sejak awal terdapat kecacatan dalam pengajuannya.

Dengan demikian, putusan dismissal akan menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke persidangan pembuktian atau dihentikan.

Menurut laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dismissal merupakan upaya hakim konstitusi dalam memilah gugatan yang akan dilanjutkan atau yang tidak layak untuk diteruskan, mengingat pengadilan dan hakim tidak diperbolehkan menolak suatu perkara meskipun tidak memenuhi syarat formal maupun materil sejak awal.

Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Muhamad Faiz, menjelaskan perbedaan istilah yang digunakan dalam putusan.

Amar putusan gugur misalnya, digunakan untuk menyatakan pemohon tidak hadir di persidangan karena alasan yang sah.

"Sehingga amar putusannya gugur," ujar Faiz, saat ditemui di Kantor MK, Jakarta seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Faiz juga memberikan contoh untuk amar putusan tidak berwenang, yang terlihat dalam perkara pemilihan bupati Cirebon.

Dalam kasus ini, pemohon mempermasalahkan berita acara yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum, bukan substansi perselisihan pemilu.

Hal ini membuat MK memutuskan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan sengketa tersebut.

Sementara itu, istilah amar putusan tidak diterima digunakan untuk perkara yang tidak memenuhi syarat formil.

"Nah, tadi kita lihat dan dengarkan sama-sama, itu sebagian besar tidak diterima, karena dianggap tidak memenuhi syarat Pasal 158 (UU Pemilu).

Tapi, bukan berarti mahkamah sama sekali tidak mempertimbangkan dalil-dalil argumentasi permohonan," ujar Faiz.

Berikutnya, istilah amar putusan ditolak tidak digunakan dalam putusan dismissal, karena belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. (TribunKaltim.co/kompas.com)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved