Pilkada Jatim 2024

Hasil Sidang Sengketa Pilgub Jatim 2024 di MK, Khofifah Ajak Gotong Royong, Respons Gus Hans

Hasil putusan dismissal MK Pilkada Jatim 2024, Khofifah-Emil Dardak lanjut 2 periode.

Editor: Heriani AM
(surya/fatimatuz zahro)
PUTUSAN DISMISSAL MK - Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak saat kampanye damai di Tugu Pahlawan, Selasa (24/9/2024). Hasil Putusan Dismissal MK Pilkada Jatim 2024, gugatan Risma-Gus Hans tak diterima sehingga tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian. Dengan demikian, Khofifah-Emil Dardak akan dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur Jatim untuk periode kedua.(surya/fatimatuz zahro) 

Menanggapi putusan itu, Calon Wakil Gubernur Jatim nomor urut 3 KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) menyatakan legowo menerima,

"Saya mengucapkan selamat kepada Bu Khofifah dan Mas Emil atas keputusan MK dan saya menerima hasil dari keputusan tersebut dan tidak akan melanjutkan ke MA seperti kasus Pilgub beberapa tahun yang lalu," kata Gus Hans, Rabu (5/1/2025). 

Sebagai kontestan, Gus Hans memandang Pilgub Jatim 2024 sebagai sebuah proses demokrasi sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku. Meskipun kandas dalam gugatan di MK, Gus Hans menyebut hal itu sebagai bagian dari upaya yang dilalui.

"Setidaknya tim kita telah berkesempatan menyampaikan apa yang terjadi kepada publik tentang apa yg terjadi dalam proses Pilgub Jatim 2024 lalu," jelas Gus Hans

Meski demikian, Gus Hans kembali menegaskan bahwa dirinya legowo terhadap hasil Pilgub yang dikeluarkan oleh MK.

"Saya dengan besar hati menerima dan mengucapkan selamat kepada paslon nomor 2, semoga bisa memenuhi harapan masyarakat Jatim dan mampu menurunkan angka korupsi dan bisa membantu mengungkap kasus kasus korupsi yang selama ini sedang hangat dibicarakan oleh publik," terang Gus Hans. 

Baca juga: Hasil Putusan Dismissal MK Pilkada Jatim 2024, Gugatan Risma-Gus Hans Ditolak

Tanggapan Kubu Khofifah

Terpisah, Ketua Tim Pemenangan Khofifah-Emil, Boedi Prijo Soeprijanto menegaskan bahwa putusan hakim MK telah melegitimasi kemenangan Khofifah-Emil.

“Keputusan MK malam ini menjadi landasan legitimasi kemenangan Khofifah-Emil. Terima kasih pada seluruh jajaran majelis hakim, tim hakim dan masyarakat Jatim. Ini adalah kemenangan masyarakat Jawa Timur,” kata Boedi, Selasa (4/2/2025).

Senada, Koordinator Tim Hukum Khofifah-Emil, Edward Dewaruci, juga menegaskan bahwa putusan MK secara sah menyatakan kemenangan Khofifah-Emil sebagaimana penetapan KPU Jatim atas hasil Pilkada Jatim 2024.

"Kami atas nama tim hukum Khofifah-Emil dan masyarakat Jawa Timur menyampaikan terima kasih kepada para Hakim Konstitusi yang telah memberikan keputusan bijak dan adil," tutur Edward usai mengikuti putusan. 

Pihaknya juga berterima kasih kepada masyarakat Jawa Timur yang menjadi bagian dari proses demokrasi dalam Pemilu 2024 sehingga Jatim tetap kondusif. 

"Kemenangan ini adalah kemenangan rakyat Jatim. Sekarang tidak ada lagi kubu 01, 02 dan 03. Semua melebur menjadi satu bersama-sama membangun Jawa Timur menuju Gerbang Baru Nusantara untuk Indonesia yang lebih maju," bebernya. 

Baca juga: Sidang Putusan Dismissal MK Digelar Hari Ini, Ada 158 Perkara, Nasib Pilkada Jatim dan Sumut 2024

Ajak Gotong Royong

Sedangkan Gubernur Jatim terpilih, Khofifah Indar Parawansa menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Jawa Timur, relawan, tim pemenangan, partai pengusung, hingga pihak yang mengikuti kontestasi. 

Ia mengapresiasi semua jajaran KPU dan Bawaslu se Jawa Timur serta aparat TNI-Polri dan seluruh tim penasehat hukum yang mendampingi di MK.  

“Ini adalah kemenangan demokrasi yang melibatkan semua pihak. Terima kasih juga kepada Majelis Hakim MK yang telah menjalankan tugas mulia menjaga keadilan proses demokrasi,” ujar Khofifah, Rabu (5/2/2025). 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved