Pilkada Jatim 2024

Hasil Putusan Dismissal MK Pilkada Jatim 2024 dan Jadwal Pelantikan Khofifah-Emil Dardak

Hasil putusan dismissal MK Pilkada Jatim 2024, Khofifah-Emil Dardak lanjut 2 periode. Ini jadwal pelantikannya.

(surya/fatimatuz zahro)
PUTUSAN DISMISSAL MK - Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak saat kampanye damai di Tugu Pahlawan, Selasa (24/9/2024). Hasil Putusan Dismissal MK Pilkada Jatim 2024, gugatan Risma-Gus Hans tak diterima sehingga tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian. Dengan demikian, Khofifah-Emil Dardak akan dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur Jatim untuk periode kedua.(surya/fatimatuz zahro) 

TRIBUNKALTIM.CO - Hasil putusan dismissal MK Pilkada Jatim 2024, Khofifah-Emil Dardak lanjut 2 periode.

Gugatan pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta Gus Hans (Risma-Gus Hans) terkait hasil Pilkada Jatim 2024 rontok di putusan dismissal Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/2/2025).

Gugatan Risma-Gus Hans tidak berlanjut ke sidang pembuktian.

Dengan demikian, Khofifah Indar Parawansa - Emil Dardak akan dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur untuk periode kedua.

Baca juga: Putusan Dismissal MK, Sengketa Pilkada Bangka Belitung 2024 Lanjut ke Pembuktian

MK menyatakan sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur yang diajukan pasangan Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta Gus Hans tidak dapat diterima.

Keputusan ini sekaligus memperkuat kemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak dalam Pilkada Jatim 2024 dan menjadi periode kedua kepemimpinan mereka.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam ruang sidang, Selasa (4/2/2025).

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut, ada banyak dalil yang dikemukakan kubu Risma-Gus Hans tidak beralasan menurut hukum.

Salah satunya adalah tuduhan manipulasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur.

Menurut Saldi, adanya anomali dari Sirekap selama tidak mempengaruhi perolehan suara pasangan calon yang dilakukan melalui mekanisme berjenjang, maka tidak terbukti adanya manipulasi yang didalilkan.

PUTUSAN DISMISSAL MK - Tri Rismaharini dan Gus Hans seusai mendaftar sebagai pasangan cagub dan cawagub Jatim ke KPU Jatim di Kota Surabaya, kemarin (29/8/2024) malam. Hasil Putusan dismissal MK, gugatan Risma-Gus Hans ditolak soal Pilkada Jatim 2024, Khofifah-Emil bakal 2 periode. (SURYA.CO.ID/Habibur Rohman)
PUTUSAN DISMISSAL MK - Tri Rismaharini dan Gus Hans seusai mendaftar sebagai pasangan cagub dan cawagub Jatim ke KPU Jatim di Kota Surabaya, kemarin (29/8/2024) malam. Hasil Putusan dismissal MK, gugatan Risma-Gus Hans ditolak soal Pilkada Jatim 2024, Khofifah-Emil bakal 2 periode. (SURYA.CO.ID/Habibur Rohman) (SURYA.CO.ID/Habibur Rohman)

Begitu juga terkait dalil manipulasi formulir C Hasil KWK. Setelah diperiksa secara seksama, Mahkamah menilai ada ketidakjelasan cara menguraikan dalil sehingga pihak KPU Jatim tidak memberikan keterangan yang cukup relevan untuk mengetahui tuduhan pemohon.

Selain itu, dalil pemohon terkait manipulasi dinilai tidak signifikan memengaruhi perolehan suara pasangan calon pada Pilkada Jatim 2024.

"Mahkamah berpendapat dalil pemohon yang menyatakan telah terjadi manipulasi formulir Model C Hasil KWK Gubernur dengan cara menghapus perolehan suara paslon nomor urut 1 dan paslon nomor urut 3 dan dengan mengirimkan formulir model C Hasil KWK Gubernur versi susulan yang berbeda dengan versi awal adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Saldi.

Dalil lainnya terkait pengurangan suara Risma-Gus Hans, dalil suara tidak sah sangat tinggi, dan politisasi bantuan sosial juga dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Sidang sengketa Pilkada Jatim 2024 menjadi sorotan setelah menjadi satu-satunya provinsi di Pulau Jawa yang perkaranya masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved