Pilkada Jatim 2024
Hasil Sidang Sengketa Pilgub Jatim 2024 di MK, Khofifah Ajak Gotong Royong, Respons Gus Hans
Hasil putusan dismissal MK Pilkada Jatim 2024, Khofifah-Emil Dardak lanjut 2 periode.
TRIBUNKALTIM.CO - Hasil putusan dismissal MK Pilkada Jatim 2024, Khofifah-Emil Dardak lanjut 2 periode.
Gugatan pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta Gus Hans (Risma-Gus Hans) terkait hasil Pilkada Jatim 2024 rontok di putusan dismissal Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/2/2025).
Gugatan Risma-Gus Hans tidak berlanjut ke sidang pembuktian.
Baca juga: Live Streaming Sidang Putusan MK Hari Ini dan Jadwal, Terjawab Nasib Risma di Jatim, Bobby di Sumut
Dengan demikian, Khofifah Indar Parawansa - Emil Dardak akan dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur untuk periode kedua.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang dilakukan MK pada Selasa (4/1/2025) malam sekira pukul 21.07 WIB.
Gugatan Risma-Gus Hans tercatat dalam nomor perkara 265/PHPU.GUB-XXIII/2025. Risma-Gus Hans merupakan pemohon.
"Dalam pokok permohonan menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo dikutip dalam siaran langsung sidang MK.
Suhartoyo menyatakan, amar putusan itu diambil berdasarkan rapat permusyawaratan hakim oleh 9 hakim MK pada hari Kamis (30/1/2025).
Sebelum pembacaan amar putusan itu, Hakim MK Saldi Isra menjelaskan pihaknya telah meneliti berbagai keterangan termasuk alat bukti dalam perkara ini.
MK pun menjelaskan sejumlah pokok permohonan. Diantaranya, terkait dengan dalil manipulasi persentase suara di Sirekap yang stabil pada angka 58,54 persen. Mahkamah menilai hal itu bukan tidak mungkin terjadi.
Namun, tidak serta merta dimaknai telah terjadi manipulasi data. Sebab, Sirekap berbasis pada data riil yang disampaikan dari masing-masing TPS. Selain itu data di Sirekap disesuaikan dari perhitungan atau rekapitulasi manual berjenjang dan bukan sebaliknya.
"Sehingga, jika pun terdapat anomali atau kendala teknis pada Sirekap, namun selama tidak dapat dibuktikan bahwa permasalah demikian mempengaruhi perolehan suara paslon yang dilakukan melalui mekanisme penghitungan manual secara berjenjang, maka tidak terbukti pula manipulasi sirekap yang didalilkan oleh pemohon," ujar Saldi Isra.
Baca juga: Hasil Putusan Dismissal MK Pilkada Jatim 2024 dan Jadwal Pelantikan Khofifah-Emil Dardak
Lalu, soal dalil penyaluran Bansos PKH yang menguntungkan paslon tertentu. Mahkamah menilai dalil itu hanya menjadi asumsi kecuali bisa dibuktikan oleh pemohon bahwa memang ada keterkaitan secara nyata antara penyaluran Bansos PKH dengan perolehan suara paslon tertentu.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum, mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," ungkap Saldi Isra.
Sehingga, berdasarkan berbagai uraian dalil tersebut, MK berpendapat bahwa tidak mendapat alasan untuk mengesampingkan pasal 158 UU 10 tahun 2016. Perbedaan suara antara pemohon dengan pihak terkait (Khofifah-Emil) adalah 5.449.070 suara atau setara dengan 26,3 persen.
Gus Hans Legowo
Menanggapi putusan itu, Calon Wakil Gubernur Jatim nomor urut 3 KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) menyatakan legowo menerima,
"Saya mengucapkan selamat kepada Bu Khofifah dan Mas Emil atas keputusan MK dan saya menerima hasil dari keputusan tersebut dan tidak akan melanjutkan ke MA seperti kasus Pilgub beberapa tahun yang lalu," kata Gus Hans, Rabu (5/1/2025).
Sebagai kontestan, Gus Hans memandang Pilgub Jatim 2024 sebagai sebuah proses demokrasi sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku. Meskipun kandas dalam gugatan di MK, Gus Hans menyebut hal itu sebagai bagian dari upaya yang dilalui.
"Setidaknya tim kita telah berkesempatan menyampaikan apa yang terjadi kepada publik tentang apa yg terjadi dalam proses Pilgub Jatim 2024 lalu," jelas Gus Hans.
Meski demikian, Gus Hans kembali menegaskan bahwa dirinya legowo terhadap hasil Pilgub yang dikeluarkan oleh MK.
"Saya dengan besar hati menerima dan mengucapkan selamat kepada paslon nomor 2, semoga bisa memenuhi harapan masyarakat Jatim dan mampu menurunkan angka korupsi dan bisa membantu mengungkap kasus kasus korupsi yang selama ini sedang hangat dibicarakan oleh publik," terang Gus Hans.
Baca juga: Hasil Putusan Dismissal MK Pilkada Jatim 2024, Gugatan Risma-Gus Hans Ditolak
Tanggapan Kubu Khofifah
Terpisah, Ketua Tim Pemenangan Khofifah-Emil, Boedi Prijo Soeprijanto menegaskan bahwa putusan hakim MK telah melegitimasi kemenangan Khofifah-Emil.
“Keputusan MK malam ini menjadi landasan legitimasi kemenangan Khofifah-Emil. Terima kasih pada seluruh jajaran majelis hakim, tim hakim dan masyarakat Jatim. Ini adalah kemenangan masyarakat Jawa Timur,” kata Boedi, Selasa (4/2/2025).
Senada, Koordinator Tim Hukum Khofifah-Emil, Edward Dewaruci, juga menegaskan bahwa putusan MK secara sah menyatakan kemenangan Khofifah-Emil sebagaimana penetapan KPU Jatim atas hasil Pilkada Jatim 2024.
"Kami atas nama tim hukum Khofifah-Emil dan masyarakat Jawa Timur menyampaikan terima kasih kepada para Hakim Konstitusi yang telah memberikan keputusan bijak dan adil," tutur Edward usai mengikuti putusan.
Pihaknya juga berterima kasih kepada masyarakat Jawa Timur yang menjadi bagian dari proses demokrasi dalam Pemilu 2024 sehingga Jatim tetap kondusif.
"Kemenangan ini adalah kemenangan rakyat Jatim. Sekarang tidak ada lagi kubu 01, 02 dan 03. Semua melebur menjadi satu bersama-sama membangun Jawa Timur menuju Gerbang Baru Nusantara untuk Indonesia yang lebih maju," bebernya.
Baca juga: Sidang Putusan Dismissal MK Digelar Hari Ini, Ada 158 Perkara, Nasib Pilkada Jatim dan Sumut 2024
Ajak Gotong Royong
Sedangkan Gubernur Jatim terpilih, Khofifah Indar Parawansa menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Jawa Timur, relawan, tim pemenangan, partai pengusung, hingga pihak yang mengikuti kontestasi.
Ia mengapresiasi semua jajaran KPU dan Bawaslu se Jawa Timur serta aparat TNI-Polri dan seluruh tim penasehat hukum yang mendampingi di MK.
“Ini adalah kemenangan demokrasi yang melibatkan semua pihak. Terima kasih juga kepada Majelis Hakim MK yang telah menjalankan tugas mulia menjaga keadilan proses demokrasi,” ujar Khofifah, Rabu (5/2/2025).
Berdasarkan pleno KPU Jatim, perolehan suara Pilkada Jatim 2024 untuk Paslon nomor urut 1 (Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim): 1.797.332 suara (8,67 persen), Paslon nomor urut 2 (Khofifah-Emil): 12.192.165 suara (58,81 persen ) dan Paslon nomor urut 3 (Risma-Gus Hans): 6.743.095 suara (32,52 % ).
Dengan keputusan ini, Khofifah-Emil resmi akan memimpin Jawa Timur untuk lima tahun ke depan, melanjutkan program prioritas dan kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat.
“Mari bergandengan tangan bergotong royong memberikan energi terbaik untuk membangun Jawa Timur sebagai center of gravity dan Gerbang Baru Nusantara,” ujar Khofifah. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunmataraman.com dengan judul Hasil Sidang Sengketa Pilgub Jatim 2024: Gus Hans Legowo, Khofifah Ajak Gotong Royong.
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.