Berita Nasioal Terkini

Isu Gaji Ke-13 dan 14 Ditiadakan Ramai Beredar di WhatsApp, Penjelasan Pejabat Kemenkeu

Isu gaji ke-13 dan 14 ditiadakan ramai beredar di WhatsApp. Simak penjelasan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Editor: Amalia Husnul A
Kolase TribunKaltim.co/Tribunnews.com-Irwan Rismawan
ISU GAJI KE-13 - Ilustrasi gaji ke-13. Beredar isu gaji ke-13 dan 14 ditiadakan baik melalui pesan berantai di WhatsApp maupun di medsos. Simak penjelasan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait isu tersebut. (Kolase TribunKaltim.co/Tribunnews.com-Irwan Rismawan) 

Dalam unggahannya, ia menyampaikan keresahan terkait dampak kebijakan ini terhadap keuangan para PNS.

Hah, gaji ke 13 dan 14 PNS akan ditiadakan.

Baru-baru ini PNS dibuat panik karena isunya adalah gaji 13 dan 14 akan ditiadakan.

Orang-orang pun menjadi pusing,” ujar kreator tersebut.

Perihal gaji 13 dan 14 ASN ini tentu menjadi tambahan penghasilan selain gaji bulanan para ASN.

Gaji ke-13 misalnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016 diberikan untuk anak-anak PNS saat pertama masuk0 sekolah.

Karenanya gaji ke-13 untuk PNS biasanya dicairkan pemerintah pada sekitar bulan Juni, bersamaan dengan jadwal tahun ajaran baru.

Jika gaji ke-13 untuk keperluan biaya pendidikan, gaji ke-14 adalah tunjangan bagi para PNS untuk dana perayaan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri atau Natal.

Gaji ke-14 PNS ini boleh disebut serupa atau mirip dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang biasa diberikan kepada para pegawai swasta.

Sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024 pencairan gaji ke-14 atau THR paling cepat 10 hari sebelum hari raya.

Jika tidak, bisa juga dibayar sesudahnya. 

Baca juga: Kapan Gaji ke 13 Cair 2024? Cek Tanggal dan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 PNS Pensiunan PPPK TNI Polri

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Isu Gaji ke-13 & 14 ASN Bakal Dihapus Kembali Ramai Dibicarakan, Begini Penjelasan Pejabat Kemenkeu. 
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved