Berita Nasioal Terkini

Isu Gaji Ke-13 dan 14 Ditiadakan Ramai Beredar di WhatsApp, Penjelasan Pejabat Kemenkeu

Isu gaji ke-13 dan 14 ditiadakan ramai beredar di WhatsApp. Simak penjelasan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Editor: Amalia Husnul A
Kolase TribunKaltim.co/Tribunnews.com-Irwan Rismawan
ISU GAJI KE-13 - Ilustrasi gaji ke-13. Beredar isu gaji ke-13 dan 14 ditiadakan baik melalui pesan berantai di WhatsApp maupun di medsos. Simak penjelasan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait isu tersebut. (Kolase TribunKaltim.co/Tribunnews.com-Irwan Rismawan) 

TRIBUNKALTIM.CO - Isu gaji ke-13 dan 14 ditiadakan ramai beredar di WhatsApp hingga menimbulkan keresahan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Isu gaji ke-13 dan 14 ditiadakan ini bahkan dibahas juga di media sosial. 

Lalu bagaimana sebenarnya gaji ke-13 dan 14 yang ramai diisukan bakal ditiadakan ini, simak penjelasan pejabat Kemenkeu. 

Belakangan ini, media sosial ramai membicarakan kabar mengenai penghentian pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.

Baca juga: Gaji Ke-13 PNS, PPPK, Polri, TNI hingga Pensiunan Sudah Cair, Sri Mulyani Kucurkan Rp 21,12 Triliun

Isu ini mencuat setelah beredarnya pesan berantai di aplikasi WhatsApp yang mengklaim bahwa pemerintah akan menghentikan tunjangan tersebut mulai tahun 2025.

Pesan berantai yang viral di platform media sosial ini menyebutkan bahwa keputusan itu sudah final dan akan berdampak langsung pada seluruh ASN di seluruh Indonesia.

 Hal ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat dan ASN, yang khawatir tunjangan yang selama ini dianggap sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka akan dihapuskan.

Masih dalam pesan tersebut dikatakan, jika Presiden Prabowo disebut sudah memanggil Sekjen Kementerian untuk membahas mengenai gaji tersebut.

Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/sekjen lagi dikumpulin presiden malam ini.

Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas,” tulis pesan berantai yang beredar di WhatsApp tersebut dilansir Selasa, 4 Februari 2025 kemarin.

Lantas, benarkah akan kabar jika gaji ke-13 dan 14 ASN akan ditiadakan?

Ilsutrasi gaji ke-13. Gaji ke-13 cair mulai hari ini, Senin (5/6/2023). Cek besaran gaji ke-13 dan ketentuan terkait ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13.
ISU GAJI KE-13 - Ilustrasi gaji ke-13. Beredar isu gaji ke-13 dan 14 ditiadakan. Isu ini ramai beredar di medsos. Simak penjelasan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (Kompas.com/Nurwahidah)

Kemenkeu Buka Suara

Nah Tribuners, lewat Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengaku belum mengetahui informasi tersebut.

Baca juga: Resmi! Terjawab Kenapa Gaji Pensiunan Belum Cair, Jadwal/Tanggal dan Kapan Gaji ke 13 Cair 2024

Deni pun langsung menanggapi hal yang tengah beredar di kalangan ASN tersebut.

"Belum ada info," ucap Deni.

Bahkan, isu ditiadakannya gaji ke-13 dan 14 ASN ini pun semakin ramai dibahas lantaran ada seorang konten kreator TikTok dengan akun @gadis*** ikut mengangkat topik tersebut.

Dalam unggahannya, ia menyampaikan keresahan terkait dampak kebijakan ini terhadap keuangan para PNS.

Hah, gaji ke 13 dan 14 PNS akan ditiadakan.

Baru-baru ini PNS dibuat panik karena isunya adalah gaji 13 dan 14 akan ditiadakan.

Orang-orang pun menjadi pusing,” ujar kreator tersebut.

Perihal gaji 13 dan 14 ASN ini tentu menjadi tambahan penghasilan selain gaji bulanan para ASN.

Gaji ke-13 misalnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016 diberikan untuk anak-anak PNS saat pertama masuk0 sekolah.

Karenanya gaji ke-13 untuk PNS biasanya dicairkan pemerintah pada sekitar bulan Juni, bersamaan dengan jadwal tahun ajaran baru.

Jika gaji ke-13 untuk keperluan biaya pendidikan, gaji ke-14 adalah tunjangan bagi para PNS untuk dana perayaan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri atau Natal.

Gaji ke-14 PNS ini boleh disebut serupa atau mirip dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang biasa diberikan kepada para pegawai swasta.

Sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024 pencairan gaji ke-14 atau THR paling cepat 10 hari sebelum hari raya.

Jika tidak, bisa juga dibayar sesudahnya. 

Baca juga: Kapan Gaji ke 13 Cair 2024? Cek Tanggal dan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 PNS Pensiunan PPPK TNI Polri

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Isu Gaji ke-13 & 14 ASN Bakal Dihapus Kembali Ramai Dibicarakan, Begini Penjelasan Pejabat Kemenkeu. 
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved