Pelantikan Kepala Daerah 2025

Jadwal Pelantikan 7 Walikota/Bupati Terpilih di Kaltim, Daftar Paslon yang Masih Tunggu Putusan MK

Berikut jadwal pelantikan 7 Walikota/Bupati terpilih di Kaltim. Daftar paslon yang masih menunggu sidang Mahkamah Konstitusi (MK)

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com
PELANTIKAN KEPALA DAERAH - Ilustrasi. Jadwal pelantikan 7 Walikota/Bupati terpilih di Kaltim yang tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi. Sementara itu masih ada 4 paslon yang masih harus menunggu sidang Mahkamah Konstitusi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut jadwal pelantikan 7 walikota/bupati terpilih hasil Pilkada 2024 di Kaltim.

Setelah sidang putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Rabu (5/2/2025) sesi siang hari ini, dua paslon masih harus menunggu sidang MK lantaran gugatan sengketa Pilkada 2024 lanjut ke pembuktian.

Mahkamah Konstitusi masih akan menggelar sidang putusan dismissal hingga malam hari ini pukul 19.30 WIB/Wita nanti.

Sementara, masih 7 walikota/bupati terpilih hasil Pilkada 2024 di Kaltim yang dipastikan akan dilantik 20 Februari 2025 mendatang lantaran tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur, Serentak 20 Februari 2025, Menunggu Hasil Putusan MK

Sedangkan 5 paslon lainnya masih harus menunggu hasil sidang MK.

Saat berita ini diturunkan, Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan dismissal untuk sengketa Pilkada Kukar 2024.

Gugatan Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais dengan Nomor perkara 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 dinyatakan tidak dapat diterima MK.

Sementara dua perkara Pilkada 2024 dari Kaltim lainnya tidak dibacakan karena masih akan lanjut ke sidang pembuktian.

Dua perkara di Pilkada 2024 Kaltim yang masih akan lanjut adalah gugatan Dendi Suryadi-Alif Turiadi dengan nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi dengan nomor perkara: 81/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Sementara itu, putusan dismissal untuk dua perkara lainnya yakni gugatan Isran Noor-Hadi Mulyadi dalam sengketa Pilkada Kaltim 2024 dan gugatan Novita Bulan-Artya Fathra Marthin dalam sengketa Pilkada Mahulu 2024 masih akan digelar di sesi malam mulai pukul 19.30 WIB atau 20.30 Wita. 

Daftar Walikota/Bupati terpilih di Kaltim yang tak ada sengketa di MK

Komisioner KPU Kaltim, Suardi menyebut, ada 7 kepala daerah terpilih di Benua Etam yang akan dilantik lebih dulu karena tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi.

GAJI KEPALA DAERAH - Dari kiri ke kanan (baris 1, 2 dan 3): Andi Harun, Mudyat Noor, Neni Moerniaeni, Fahmi Fadli, Frederick Edwin, Rahmad Mas'ud dan Ardiansyah Sulaiman. Deretan 7 Walikota/Bupati terpilih hasil Pilkada 2024 di Kaltim yang akan dilantik 6 Februari 2025. Besaran gaji, tunjangan dan fasilitas yang akan diterima 7 kepala daerah yang akan segera dilantik awal Februari 2025. (Tribunkaltim.co/Sintya Alfatika Sari/Fachmi Rachman/Muhammad Ridwan/Syaifullah Ibrahim/Febriawan/Dwi Ardianto/Ardiana Kinan)
PELANTIKAN KEPALA DAERAH - Dari kiri ke kanan (baris 1, 2 dan 3): Andi Harun, Mudyat Noor, Neni Moerniaeni, Fahmi Fadli, Frederick Edwin, Rahmad Mas'ud dan Ardiansyah Sulaiman. Daftar 7 Walikota/Bupati terpilih di Kaltim yang bakal dilantik 20 Februari 2025 lantaran tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi. Daftar paslon yang masih menunggu sidang Mahkamah Konstitusi (MK) (Tribunkaltim.co/Sintya Alfatika Sari/Fachmi Rachman/Muhammad Ridwan/Syaifullah Ibrahim/Febriawan/Dwi Ardianto/Ardiana Kinan)

“Betul, ada 7 kepala daerah terpilih yang sudah ditetapkan masing–masing KPU kabupaten/kota pada 9 Januari lalu akan dilantik 6 Februari 2025,” sebutnya, Kamis (23/1/2025).

  1. Kota Samarinda: Andi Harun-Saefuddin Zuhri
  2. Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor-Abdul Waris Muin
  3. Kabupaten Paser: Fahmi Fadli-Ikhwan Antasari
  4. Kota Bontang: Neni Moerniaeni-Agus Haris
  5. Kabupaten Kutai Timur: Ardiansyah Sulaiman-Mahyunadi
  6. Kabupaten Kutai Barat: Frederick Edwin-Nanang Adriani
  7. Kota Balikpapan: Rahmad Mas'ud-Bagus Susetyo

Selesaikan Tahapan Administrasi

Asisten I Setdakot Balikpapan Zulkifli mengatakan pemerintah daerah saat ini juga hanya menunggu hasil putusan MK menyangkut dismisal.

"Direncanakan 20 Februari karena menunggu hasil putusan MK menyangkut dismissal.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved