Berita Nasional Terkini

Kasus Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Temukan Unsur Pidana, Arsin Kades Kohod Diduga Terlibat

Kasus pagar laut Tangerang, Bareskrim Polri temukan unsur pidana, Arsin Kepala Desa Kohod diduga terlibat.

Tribunnews.com/ Gita Irawan
PAGAR LAUT TANGERANG - Foto pemerintah dan nelayan saat membongkar pagar laut di perairan Tangerang Banten pada Rabu (22/1/2025). Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana dalam kasus pagar laut di Tangerang. Diduga, ada pemalsuan terkait surat dan akta otentik. Kini, Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus ini menjadi penyidikan setelah melakukan gelar perkara pada Senin (3/2/2025). Arsin, Kades Kohod diduga terlibat. (Tribunnews.com/ Gita Irawan) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus pagar laut Tangerang, Bareskrim Polri temukan unsur pidana, Arsin Kepala Desa Kohod diduga terlibat.

Kasus pagar laut Tangerang naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan di Bareskrim Polri.

Namun, Polri belum menetapkan tersangkanya.

Aparat penegak hukum didorong untuk melakukan pencegahan terhadap Kepala Desa Kohod, Arsin terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen di balik terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut di Tangerang, Banten.

Baca juga: Sosok Arsin Disebut jadi OKB Usai Jabat Kades Kohod, Diduga Terlibat Polemik Pagar Laut Tangerang

Dalam perkembangannya, Bareskrim Polri saat ini sudah menaikkan status kasus pagar laut Tangerang dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Namun, Bareskrim Polri yang menangani kasus pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik terkait pagar laut Tangerang belum menetapkan tersangkanya.

Bareskrim Polri menemukan unsur tindak pidana terkait pemasangan pagar laut sepanjang 30 kilometer yang berada di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan temuan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang sudah dilakukan.

Djuhandani mengatakan unsur tindak pidana yang ditemukan terkait dugaan pemalsuan akta.

"Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindakan pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Dengan temuan tersebut, Djuhandani mengungkapkan kasus pemasangan pagar laut telah naik ke penyidikan.

"Kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Dia mengungkapkan, sebelum gelar perkara, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan terlebih dahulu dengan memeriksa lima saksi.

Yaitu, Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Raden Lukman, dua orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tangerang.

Selanjutnya, Djuhandani menjelaskan penyidik juga telah memeriksa tujuh saksi pada Senin (3/2/2025), yang menjadi alasan melakukan gelar perkara.

Dia juga menyebut telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, tetapi yang bersangkutan tidak hadir.

"Jadi kepala desa, kami sudah memanggil, tapi belum hadir," jelasnya.

Djuhandani juga menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari adanya penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di laut di Kabupaten Tangerang.

Ternyata, berdasarkan hasil penyelidikan, SHGB tersebut diterbitkan oleh pejabat dari Kementerian ATR/BPN.

"Dari situ nanti kita akan mengerucut ke bawa sejauh mana peran semua proses pengajuan warkah tersebut. Tentu, itu yang akan kami laksanakan," tuturnya.

Djuhandani belum mau memastikan tersangka dalam kasus ini. Dia menegaskan, penyidik masih melakukan pengusutan secara profesional.

"Karena sebelum kita menemukan tersangka dan lain sebagainya, kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah."

"Tapi pada prinsipnya kita sudah mempersiapkan untuk penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

6 Pejabat ATR/BPN yang Dipecat Nusron Sudah Diperiksa

Djuhandani juga mengatakan bahwa enam pejabat dari Kementerian ATR/BPN yang dipecat oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid sudah ada yang diperiksa.

Dia mengungkapkan mereka diperiksa selaku saksi dalam kasus ini.

"Sudah. Belum semua, tapi sudah (diperiksa)," tuturnya.

Namun, Djuhandani masih enggan untuk menjelaskan terkait apakah ada di antara pejabat yang dipecat tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Nanti lebih lanjut, saya sampaikan. Tapi yang jelas, kami melaksanakan penyidikan didukung dengan dukungan dari Kementerian ATR/BPN," jelasnya.

MAKI Duga HGB dan SHM Palsu

Koordinator MAKI Boyamin Saiman meyakini sertifikat HGB dan SHM di area pagar laut Tangerang palsu.

Karena itu, ia mendorong penegak hukum memeriksa Kepala Desa dan aparatur sipil negara terkait penerbitan sertifikat HGB dan SHM yang diduga palsu tersebut.

"Terbitnya sertifikat itu kan di atas laut itu saya meyakininya itu palsu, karena tidak mungkin bisa diterbitkan karena itu di tahun 2023. Kalau ada dasar klaim tahun 80 tahun 70 itu empang dan lahan artinya itu sudah musnah sudah tidak bisa diterbitkan sertifikat," kata Boyamin dilansir dari Tribuntangerang.com, Selasa (4/2/2025).

Kepala Desa Kohod, Arsin sebelumnya menjadi sorotan karena sempat berdebat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid.

Arsin ngotot menyebut, lahan pagar laut di kawasan tersebut dulunya merupakan bekas daratan yang kemudian mengalami abrasi.

Perdebatan itu terjadi saat Nusron meninjau lokasi yang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) hingga sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut, Tangerang pada Jumat siang, 24 Januari 2025 lalu. 

Namun belakangan, Arsin tak kelihatan setelah namanya disorot publik.

Edi, pekerja di rumah Kades Kohod mengatakan, Arsin tidak menghilang. 

Menurutnya, majikannya itu masih kerap berada di rumah. 

"Keberadaan bapak Lurah Arsin sekarang saya belum tahu ya. Tadi saya ketemu jam 9, itu juga beliau mau berangkat," kata Edi, Sabtu (1/2/2025) dalam tayangan YouTube KompasTV.  

"Dia bilang bang saya berangkat dulu, ya udah pak hati-hati, kata saya."

"Terus juga memang apa yang diberitakan oleh media itu bahwa Pak Lurah Arsin itu kabur, Itu adalah berita yang tidak benar. Setiap harinya Pak Lurah itu ada di rumah," ucap Edi.

Diduga Kades Kohod Arsin Terlibat

Sementara itu, Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni menuturkan, kasus yang menyeret Arsin sudah terang benderang. 

Gufroni menilai, Arsin diduga terlibat dalam pemalsuan surat girik bidang pagar laut, hingga indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Maka saya sudah sampaikan ke penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk menetapkan dia tersangka," ujar Gufroni.

"Dikhawatirkan Arsin menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Jadi kalau soal cekal itu sudah menjadi bagian dari upaya paksa kepolisian untuk melakukan pencekalan agar Arsin tidak bepergian ke luar negeri," tambahnya.

Dia pun berharap aparat penegak hukum bisa bergerak cepat, agar para terduga pelaku yang terlibat, tidak menghilangkan barang bukti.

KASUS PAGAR LAUT - Pagar laut di Tangerang, Banten pada Sabtu (18/1/2025). Saat ini Bareskrim Polri menaikkan status perkaranya ke tahap penyidikan. (Tribunnews/Fransiskus Adhiyuda)
KASUS PAGAR LAUT - Pagar laut di Tangerang, Banten pada Sabtu (18/1/2025). Saat ini Bareskrim Polri menaikkan status perkaranya ke tahap penyidikan. (Tribunnews/Fransiskus Adhiyuda) (Tribunnews/Fransiskus Adhiyuda)

"Jangan sampai orang-orang yang terlibat ini menghilangkan barang bukti. Memusnahkan dokumen, terus hasil kekayaan disembunyikan," ujar Gufroni.

"Paling enggak seminggu ini sudah ada tersangka lah. Jangan sampai nunggu yang lain dulu, kan setahu saya banyak yang melarikan diri," ucapnya.

Perkebangan terkini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri meningkatkan status kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten ke tahap penyidikan.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara pada Selasa (4/2/2025).

“Dari hasil gelar perkara ditemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Sertifikat HGB Diperiksa di Laboratorium Forensik

Penyidik Bareskrim Polri sudah memeriksa lima saksi sebelum pihaknya melaksanakan gelar perkara.

Lima saksi tersebut di antaranya satu orang dari kantor jasa surveyor berlisensi Raden Lukman, dua orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), satu orang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan satu orang dari Bappeda Kabupaten Tangerang.

Selanjutnya penyidik melaksanakan penyidikan secara saintifik terhadap 10 dari 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diserahkan Kementerian ATR/BPN.

“Kita akan mengecek (SHGB dan SHM) ke laboratorium forensik terlebih dahulu,” ucapnya.

Djuhandhani belum membeberkan pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus digaan pemalsuan ini.

Hal itu karena saat ini masih tahap awal penyidikan.

“Kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah tapi pada prinsipnya, kita sudah mempersiapkan untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Pengusutan kasus pagar laut dilakukan Polri setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memerintahkan Dirtipidum Bareskrim Polri segera membentuk dan menurunkan tim guna melakukan proses penyelidikan tersebut.

Perintah penyelidikan itu berdasarkan laporan informasi nomor R/LI-11/I/2025/ DITTIPIDUM/BARESKRIM tanggal 10 Januari 2025.

Polisi bergerak menggali informasi dari pihak-pihak terkait.

“Melakukan penyelidikan secara langsung dengan menyentuh pihak-pihak terkait baik yang berada di lokasi terpasangnya pagar laut dimaksud terhadap pejabat pada kantor Desa Kohod, pejabat kantor pertanahan Kabupaten Tangerang serta pejabat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ucap Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).

Hal tersebut dimaksud untuk mencari dan menemukan dokumen petunjuk pemberian hak di atas tanah perairan, peta overlay bidang tanah hasil unduh aplikasi Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kemudian persetujuan persesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.

“Dokumen peralihan SHM menjadi SHGB atas nama perusahaan yaitu PT Intan Agung Makmur dan lain-lain,” imbuhnya.

Polri juga akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat Jenderal Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan bahwa warka penerbitan SHM dan SHGB yang dimaksud masih tersimpan.

“Sampai dengan saat ini Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih terus melakukan proses penyelidikan secara intensif dengan berkoordinasi langsung kepada pihak pemerintah daerah Kementerian ATR/BPN serta perangkatnya dan KKP untuk mendapatkan dokumen yang diduga dipalsukan,” katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Temukan Unsur Pidana Terkait SHGB Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Diduga Terlibat dan Bareskrim Temukan Unsur Tindak Pidana Pagar Laut Tangerang, Diduga Ada Pemalsuan Akta & Surat

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved