Pilkada Kaltim 2024
Malam Ini Hasil Putusan Dismissal MK Pilkada Kaltim 2024, Terjawab Gugatan Isran Lanjut atau Tidak
Malam ini hasil putusan dismissal MK Pilkada Kaltim 2024. Terjawab gugatan yang dilayangkan kubu Isran-Hadi lanjut atau tidak di Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Kun | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO - Malam ini hasil putusan dismissal MK Pilkada Kaltim 2024, Rabu (5/2/2025).
Terjawab gugatan yang dilayangkan kubu Isran-Hadi lanjut atau tidak di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tonton live streaming sidang Mahkamah Konstitusi (MK) putusan dismissal untuk sengketa Pilkada Kaltim 2024 dan Mahakam Ulu (Mahulu) 2024, Rabu (5/2/2025) mulai pukul 19.30 WIB atau 20.30 Wita.
Putusan dismissal MK sengketa Pilkada 2024 ini akan menjadi penentu kelanjutan gugatan yang diajukan Isran Noor-Hadi Mulyadi di Pilkada Kaltim 2024, juga Novita Bulan–Artya Fathra Marthin di Pilkada Mahulu 2024.
Baca juga: Hasil Putusan Dismissal MK, Gugatan Dendi-Alif dan Madri Pani-Agus Wahyudi Lanjut ke Pembuktian
Sidang putusan dismissal MK sengketa Pilkada Kaltim 2024 dan Mahulu ini juga akan menentukan nasib Rudy Mas'ud-Seno Aji dan Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah yang hingga saat ini belum ditetapkan sebagai Kepala Daerah terpilih.
Putusan dismissal MK akan menjadi penentu perkara pilkada mana yang akan dilanjutkan ke sidang berikutnya, serta mana yang ditolak atau tidak diterima karena tidak memenuhi syarat.
Jadwal Sidang Putusan Dismissal MK hari ini, Rabu (5/2/2024) sesi III hari ini:
- Novita Bulan–Artya Fathra Marthin
Nomor perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025
Jadwal sidang putusan dismissal: Rabu 5 Februari 2025 pukul 19.30 WIB atau 20.30 WIB
- Isran Noor–Hadi Mulyadi
Nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025
Jadwal sidang putusan dismissal: Rabu 5 Februari 2025 pukul 19.30 WIB atau 20.30 WIB
Putusan Dismissal MK Siang Tadi
Sementara ini, dari sidang MK putusan dismissal siang tadi, Mahkamah Konstitusi menyatakan gugatan Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais dengan nomor perkara Nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima.
Meski gugatan AYL-AZA kandas sesuai dengan putusan dismissal MK hari ini, namun satu gugatan di sengketa Pilkada Kukar 2024 lainnya masih akan lanjut ke sidang pembuktian.
Gugatan Dendi Suryadi-Alif Turiadi dalam sengketa Pilkada Kukar 2024 dengan nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 akan dilanjutkan ke sidang pembuktian.
Selain gugatan Dendi-Alif, gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi dengan nomor perkara: 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam sengketa Pilkada Berau 2024 juga lanjut ke sidang pembuktian.
Jadwal sidang pembuktian Mahkamah Konstitusi selanjutkan akan digelar 7-17 Februari 2025 nanti.
Arti Putusan Dismissal MK
Pengertian dismissal dalam konteks ini merujuk pada istilah yang sering digunakan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang diatur dalam Undang-Undang PTUN Nomor 9 Tahun 2004.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, dismissal dapat diartikan sebagai pertimbangan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan apakah gugatan yang diajukan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar.
Proses dismissal ini penting dilakukan karena pengadilan pada prinsipnya tidak boleh menolak perkara yang diajukan, meskipun sejak awal terdapat kecacatan dalam pengajuannya.
Dengan demikian, putusan dismissal akan menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke persidangan pembuktian atau dihentikan.
Menurut laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dismissal merupakan upaya hakim konstitusi dalam memilah gugatan yang akan dilanjutkan atau yang tidak layak untuk diteruskan, mengingat pengadilan dan hakim tidak diperbolehkan menolak suatu perkara meskipun tidak memenuhi syarat formal maupun materil sejak awal.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Muhamad Faiz, menjelaskan perbedaan istilah yang digunakan dalam putusan.
Amar putusan gugur misalnya, digunakan untuk menyatakan pemohon tidak hadir di persidangan karena alasan yang sah.
"Sehingga amar putusannya gugur," ujar Faiz, saat ditemui di Kantor MK, Jakarta seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Faiz juga memberikan contoh untuk amar putusan tidak berwenang, yang terlihat dalam perkara pemilihan bupati Cirebon.
Dalam kasus ini, pemohon mempermasalahkan berita acara yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum, bukan substansi perselisihan pemilu.
Hal ini membuat MK memutuskan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan sengketa tersebut.
Sementara itu, istilah amar putusan tidak diterima digunakan untuk perkara yang tidak memenuhi syarat formil.
"Nah, tadi kita lihat dan dengarkan sama-sama, itu sebagian besar tidak diterima, karena dianggap tidak memenuhi syarat Pasal 158 (UU Pemilu).
Tapi, bukan berarti mahkamah sama sekali tidak mempertimbangkan dalil-dalil argumentasi permohonan," ujar Faiz.
Berikutnya, istilah amar putusan ditolak tidak digunakan dalam putusan dismissal, karena belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. (TribunKaltim.co/kompas.com)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.