Pilkada Kaltim 2024
Jelang Putusan Dismissal MK Pilkada Kaltim 2024, Pernyataan Kuasa Hukum Isran-Hadi dan Tim Rudy-Seno
Jelang putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa Pilkada Kaltim 2024. Pernyataan kuasa hukum Isran-Hadi dan tim Rudy-Seno.
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang putusan dismissal untuk sengketa Pilkada Kaltim 2024 yang diajukan Isran Noor-Hadi Mulyadi, Rabu (5/2/2025).
Sebelum sidang putusan dismissal MK, kuasa hukum Isran-Hadi telah membacakan dalil dan petitum dalam permohonan sengketa Pilkada Kaltim 2024.
Selanjutnya, kubu Rudy Mas'ud-Seno Aji sebagai Pihak Terkait dan KPU selaku Termohon dalam sengketa Pilkada Kaltim yang diajukan Isran-Hadi telah memberikan jawabannya di sidang MK.
Kini, publik tengah menunggu hasil putusan dismissal MK apakah gugatan Isran-Hadi ini akan dilanjutkan ke sidang pembuktian atau dihentikan.
Baca juga: Penentuan Nasib Gugatan Isran-Hadi, Jadwal Sidang Putusan Dismissal MK Sengketa Pilkada Kaltim 2025
Optimis Lanjut
Sabtu (1/2/2025) Jaidun, anggota tim Kuasa Hukum paslon nomor urut 1 Isran-Hadi mengatakan, “Tanggal 5 itu putusan dismissal.
Itu putusan apakah perkara itu layak dilanjut atau perkara itu stop.”
Proses pemeriksaan para saksi akan digelar jika perkara dilanjutkan.
Pihak Isran–Hadi pun menegaskan sudah menyiapkan saksi-saksi yang menurut pihaknya akan menguatkan dalil yang sudah diajukan.
Bahasan gugatan soal TSM (terstruktur, sistematis dan masif) murni, diyakini akan dilanjutkan MK dalam dismissal-nya, dan dinyatakan layak dilanjutkan karena menyangkut asas pada pemilihan umum.
“Kalau melihat fakta-fakta dan fenomena di sidang (sebelumnya), kami optimis lanjut.
Ada 153 alat bukti yang kita ajukan, kemudian diatas 100 orang yang menjadi saksi.

Kira-kira demikian,” imbuhnya.
Selisih Suara Signifikan
Sementara kubu paslon 02 Rudy Mas'ud–Seno Aji melalui Juru Bicara Tim Pemenangan, Sudarno menegaskan optimismenya.
Ia meyakini, gugatan ini tidak akan dilanjutkan ke tahap berikutnya dalam artian MK mengakhiri gugatan pihak paslon 01.
"Kami optimistis, karena selisih suara yang ada sangat signifikan, mencapai 11,3 persen, jauh dari ambang batas yang diatur undang-undang," ungkapnya.
putusan dismissal
Mahkamah Konstitusi
Isran-Hadi
Rudy-Seno
putusan mk sengketa pilkada
Pilkada Kaltim 2024
TribunKaltim.co
Hasil Sidang Putusan Dismissal Pilkada Sumut 2024, Anwar Usman Gunakan Hak Ingkar, Pengaruh Bobby N? |
![]() |
---|
Hasil Putusan Dismissal MK Hari Ini Sesi 1, Daftar 6 Sengketa Pilkada 2024 yang Lanjut ke Pembuktian |
![]() |
---|
Hasil Sidang MK Putusan Dismissal Pilkada Jatim dan Sumut, Nasib Risma dan Edy Rahmayadi |
![]() |
---|
Jadwal Putusan Dismissal MK untuk 5 Sengketa Pilkada 2024 di Kaltim, Nasib Gugatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.