Pilkada 2024

Hasil Putusan Dismissal MK, Gugatan Dendi-Alif dan Madri Pani-Agus Wahyudi Lanjut ke Pembuktian

Hasil putusan dismissal MK hari ini, Rabu (5/2/2025), gugatan Dendi-Alif dan Madri Pani-Agus Wahyudi lanjut ke pembuktian. beda nasib gugatan AYL-AZA

|
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi
PUTUSAN DISMISSAL MK - Wakil Ketua MK, Saldi Isra menyebutkan daftar sengketa Pilkada 2024 yang masih lanjut ke pembuktian dalam sidang putusan dismissal MK hari ini, Rabu (5/2/2025). Gugatan Dendi-Alif dan Madri Pani-Agus Wahyudi masih lanjut ke pembuktian. Beda nasib gugatan AYL-AZA. (Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi) 

TRIBUNKALTIM.CO - Dalam sidang putusan dismissal Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (5/2/2025), gugatan Dendi-Alif dan Madri Pani-Agus Wahyudi akan dilanjutkan ke sidang pembuktian.

Dalam sidang putusan dismissal MK sesi II siang hari ini, dari 55 perkara sengketa Pilkada 2024 yang dipanggil, ada 7 yang tidak dibacakan karena masih akan lanjut ke sidang berikutnya, termasuk gugatan Dendi-Alif dan Madri Pani-Agus Wahyudi

Sementara itu, satu gugatan Pilkada Kukar 2024 lainnya yang diajukan Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais kandas dalam putusan dismissal MK hari ini. 

Sidang MK lanjutan gugatan Dendi-Alif  dan Madri Pani-Agus Wahyudi akan digelar 7-17 Februari 2025. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Putusan Dismissal MK di Pilkada Kukar, Gugatan AYL-AZA Ditolak

Wakil Ketua MK, Saldi Isra di penghujung sidang putusan dismissal mengatakan, "Dari 55 perkara yang dipanggil untuk sesi siang ini,  48 telap diucapkan baik berupa ketetapan maupun putusan.

Artinya masih ada 7 perkara lain yang tidak diucapkan artinya masih akan lanjut ke pembuktian.

Selanjutnya, Saldi Isra menyebutkan daftar nomor perkara yang masih akan lanjut sidang pembuktian yakni:

  1. Nomor 195 Bupati Kutai Kartanegara
  2. Nomor 28 Bupati Barito Utara
  3. Nomor 73 Bupati Siak
  4. Nomor 81 Bupati Berau
  5. Nomor 183 Bupati Pamekasan
  6. Nomor 93 Bupati Halmahera Utara
  7. Nomor 100 Bupati Belu 

Saldi Isra menambahkan, "Bagi perkara-perkara yang lanjut jadwal sidang akan digelar 7-17 Februari 2025. Untuk jadwal fix akan diberitahukan oleh kepaniteraan."

Agenda sidang MK selanjutnya untuk gugatan yang lanjut adalah pemeriksaan saksi atau ahli yang diajukan oleh masing-masing pihak.

Saldi Isra mengingatkan jumlah saksi maksimal 4 orang untuk satu nomor untuk masing-masing pihak.

Keempat saksi tersebut menurut Saldi Isra akan diperiksa sekaligus dalam satu persidangan kecuali ditentukan oleh majelis hakim.

"Kepada para pihak diharapkan segera menyerahkan daftar identitas kepada mahkamah siapa saja saksi dan menjelaskan pokok yang akan disampaikan termasuk jika untuk ahli, lengkap cv dan identitasnya.

"Dan harus diserahkan paling lambat 1 hari kerja sebelum jadwal sidang. Lewat itu tidak bisa diterima. Selain itu kalau mau menambah bukti tidak boleh melebih waktu sidang," kata Saldi Isra. 

Dengan demikian gugatan Dendi-Alif dengan nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi dengan nomor perkara: 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 masih akan berlanjut 

Baca juga: Live Sidang Putusan Dismissal Pilkada Kukar dan Berau, Nasib Gugatan AYL-AZA, Dendi-Alif dan MP-AW

Gugatan AYL-AZA Kandas

Sementara itu dilansir Tribunkaltim.co dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, www.mkri.id gugatan Awang Yacoub Luthman -Akhmad Zais (Pemohon) dinyatakan tidak dapat diterima. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved