Berita Nasional Terkini
Beda Gaji 13 dan 14 ASN yang Santer Diisukan Bakal Ditiadakan, Penjelasan KemenpanRB dan Kemenkeu
Perbedaan gaji 13 dan 14 ASN yang ramai diisukan bakal ditiadakan. Penjelasan KemenpanRB dan Kemenkeu terbaru.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak perbedaan gaji 13 dan 14 ASN yang ramai diisukan bakal ditiadakan.
Isu gaji 13 ASN bakal dihapus ini ramai beredar di medsos dalam beberapa hari terakhir.
Penjelasan KemenpanRB dan Kemenkeu terkait isu gaji 13 ASN dihapus yang ramai beredar ini.
Isu gaji 13 ASN dihapus ini ramai jadi perbincangan.
Baca juga: Viral Gaji Ke-13 dan THR ASN Dihapus karena Efisiensi, Begini Jawaban Menpan-RB
Bermula dari info di medsos gaji 13 ASN dihapus usai adanya kebijakan pemerintah untuk efisiensi anggaran kementerian serta lembaga pada 2025.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengaku belum mengetahui informasi tersebut.
Deni pun langsung menanggapi hal yang tengah beredar di kalangan ASN tersebut.
"Belum ada info," ucap Deni.
Sementara itu, menanggapi isu gaji 13 ASN dihapus, Menteri Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini mengatakan belum ada keputusan karena persoalan ini masih dibahas.
"Saat ini, kebijakan gaji ke-13 dan THR tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," jelasnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/2/2025).
Beda Gaji 13 dan 14 ASN
Gaji ke-13 adalah upah tambahan yang diberikan oleh pemerintah yang diberikan kepada ASN untuk membantu keluarga menghadapi tahun ajaran baru.

Karena itu biasanya gaji ke-13 ini cair bertepatan dengan masa pendaftaran anak sekolah antara bulan Juni-Juli.
Sementara, gaji ke-14 adalah tunjangan hari raya (THR) yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: Daftar PNS yang tak Dapat THR dan Gaji 13, Ini Kata Menpan RB Soal Isu Penghapusan Gaji 13 dan 14
Pemberian intensif ini merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah atas kontribusi ASN baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dikutip dari Kompas.com (18/5/2021), upah tambahan bagi para abdi negara ini sudah ada sejak 1969.
Namun, pencairannya tergantung dengan kondisi keuangan negara, sehingga ada kalanya gaji ke-13 ditiadakan.
Misalnya, pada tahun 1980-1982 gaji ke-13 disetop karena Pemerintah telah memberikan tunjangan perbaikan penghasilan.
Kemudian pada tahun 1983, gaji ke-13 kembali diberikan kepada para ASN dan dibayarkan di awal bulan Juli kala itu.
Walaupun di tahun berikutnya, upah tambahan ini kembali tidak diberikan dengan alasan sudah ada kenaikan gaji sebesar 15 persen.
Pemberian gaji ke-13 dilanjutkan kembali pada tahun 2004 di masa kepemimpinan Presiden Megawati Sukarnoputri.
Adapun pedoman mengenai pemberian intensif saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Penerima gaji ke-13 dan 14
Merujuk pada PP Nomor 14 Tahun 2024, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada:
1. ASN PNS dan Calon PNS PPPK Prajurit TNI Anggota Polri Pejabat Negara
2. Pensiunan
3. Penerima pensiun
4. Penerima tunjangan.
Komponen gaji ke-13 dan 14
Setiap kelompok menerima gaji ke-13 dan 14 dengan komponen yang berbeda, berikut rinciannya:
1. THR dan gaji ke-13 bersumber dari APBN bagi ASN
- 80 persen dari gaji pokok PNS
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
2. THR dan gaji ke-13 bersumber dari APBD bagi ASN
- 80 persen dari gaji pokok PNS
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan sesuai pangkat, jabatan, atau kelas jabatannya.
3. THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan penghasilan.
4. THR dan gaji ke-13 bagi penerima tunjangan
Diberikan sebesar tunjangan yang diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Isu Gaji Ke-13 dan 14 Ditiadakan Ramai Beredar di WhatsApp, Penjelasan Pejabat Kemenkeu
Besaran gaji ke-13 dan 14
PP Nomor 14 Tahun 2024 juga mengatur besaran maksimal THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Berikut gambaran besaran maksimal gaji ke-13 dan 14 di tahun sebelumnya:
1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural
Ketua/Kepala: Rp26.299.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
Sekretaris: Rp23.420.250
Anggota: Rp23.420.250.
2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural
Eselon I: Rp20.738.550
Eselon II: Rp16.262.400
Eselon III: Rp11.535.300
Eselon IV: Rp8.844.150.
3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja
SD/SMP/Sederajat:
- Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp3.571.050
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp3.866.100
- Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp4.210.500.
SMA/Diploma I:
- Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp4.089.750
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
- Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp4.884.600.
Diploma II/Diploma III:
- Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp4.573.800
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
- Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp5.436.900.
Strata I/Diploma IV:
- Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp5.492.550
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
- Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp6.521.550.
Strata II/Strata III:
Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp6.470.100
Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp7.542.150.
Baca juga: Viral Gaji Ke-13 dan THR ASN Dihapus karena Efisiensi, Begini Jawaban Menpan-RB
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.