Berita Nasional Terkini

Beda Gaji 13 dan 14 ASN yang Santer Diisukan Bakal Ditiadakan, Penjelasan KemenpanRB dan Kemenkeu

Perbedaan gaji 13 dan 14 ASN yang ramai diisukan bakal ditiadakan. Penjelasan KemenpanRB dan Kemenkeu terbaru.

|
Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Canva
GAJI 13 ASN - Ilustrasi gaji 13 dan 14. Ramai beredar isu gaji 13 ASN dihapus. Simak perbedaan gaji 13 dan 14 ASN. Penjelasan Kemenkeu dan KemenpanRB terkait isu gaji 13 ASN dihapus. (Kompas.com/Canva) 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak perbedaan gaji 13 dan 14 ASN yang ramai diisukan bakal ditiadakan. 

Isu gaji 13 ASN bakal dihapus ini ramai beredar di medsos dalam beberapa hari terakhir.

Penjelasan KemenpanRB dan Kemenkeu terkait isu gaji 13 ASN dihapus yang ramai beredar ini.

Isu gaji 13 ASN dihapus ini ramai jadi perbincangan.

Baca juga: Viral Gaji Ke-13 dan THR ASN Dihapus karena Efisiensi, Begini Jawaban Menpan-RB

Bermula dari info di medsos gaji 13 ASN dihapus usai adanya kebijakan pemerintah untuk efisiensi anggaran kementerian serta lembaga pada 2025.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengaku belum mengetahui informasi tersebut.

Deni pun langsung menanggapi hal yang tengah beredar di kalangan ASN tersebut.

"Belum ada info," ucap Deni.

Sementara itu, menanggapi isu gaji 13 ASN dihapus, Menteri Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini mengatakan belum ada keputusan karena persoalan ini masih dibahas. 

"Saat ini, kebijakan gaji ke-13 dan THR tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," jelasnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/2/2025).

Beda Gaji 13 dan 14 ASN

Gaji ke-13 adalah upah tambahan yang diberikan oleh pemerintah yang diberikan kepada ASN untuk membantu keluarga menghadapi tahun ajaran baru.

Ilsutrasi gaji ke-13. Gaji ke-13 cair mulai hari ini, Senin (5/6/2023). Cek besaran gaji ke-13 dan ketentuan terkait ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13.
GAJI 13 ASN - Ilustrasi gaji 13. Ramai beredar isu gaji 13 ASN dihapus. Simak perbedaan gaji 13 dan 14 ASN. Penjelasan Kemenkeu dan KemenpanRB (Kompas.com/Nurwahidah)

Karena itu biasanya gaji ke-13 ini cair bertepatan dengan masa pendaftaran anak sekolah antara bulan Juni-Juli.

Sementara, gaji ke-14 adalah tunjangan hari raya (THR) yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: Daftar PNS yang tak Dapat THR dan Gaji 13, Ini Kata Menpan RB Soal Isu Penghapusan Gaji 13 dan 14

Pemberian intensif ini merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah atas kontribusi ASN baik di tingkat pusat maupun daerah.

Dikutip dari Kompas.com (18/5/2021), upah tambahan bagi para abdi negara ini sudah ada sejak 1969.

Namun, pencairannya tergantung dengan kondisi keuangan negara, sehingga ada kalanya gaji ke-13 ditiadakan.

Misalnya, pada tahun 1980-1982 gaji ke-13 disetop karena Pemerintah telah memberikan tunjangan perbaikan penghasilan.

Kemudian pada tahun 1983, gaji ke-13 kembali diberikan kepada para ASN dan dibayarkan di awal bulan Juli kala itu.

Walaupun di tahun berikutnya, upah tambahan ini kembali tidak diberikan dengan alasan sudah ada kenaikan gaji sebesar 15 persen.

Pemberian gaji ke-13 dilanjutkan kembali pada tahun 2004 di masa kepemimpinan Presiden Megawati Sukarnoputri.

Adapun pedoman mengenai pemberian intensif saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Penerima gaji ke-13 dan 14  

Merujuk pada PP Nomor 14 Tahun 2024, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada:

1. ASN PNS dan Calon PNS PPPK Prajurit TNI Anggota Polri Pejabat Negara

2. Pensiunan

3. Penerima pensiun

4. Penerima tunjangan.

Komponen gaji ke-13 dan 14

Setiap kelompok menerima gaji ke-13 dan 14 dengan komponen yang berbeda, berikut rinciannya:

1. THR dan gaji ke-13 bersumber dari APBN bagi ASN

  • 80 persen dari gaji pokok PNS
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. 

2. THR dan gaji ke-13 bersumber dari APBD bagi ASN

  • 80 persen dari gaji pokok PNS
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan 
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan sesuai pangkat, jabatan, atau kelas jabatannya.

3. THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan penghasilan.

4. THR dan gaji ke-13 bagi penerima tunjangan

Diberikan sebesar tunjangan yang diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Isu Gaji Ke-13 dan 14 Ditiadakan Ramai Beredar di WhatsApp, Penjelasan Pejabat Kemenkeu

Besaran gaji ke-13 dan 14

PP Nomor 14 Tahun 2024 juga mengatur besaran maksimal THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Berikut gambaran besaran maksimal gaji ke-13 dan 14 di tahun sebelumnya:

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural

Ketua/Kepala: Rp26.299.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200

Sekretaris: Rp23.420.250

Anggota: Rp23.420.250.

2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural

Eselon I: Rp20.738.550

Eselon II: Rp16.262.400

Eselon III: Rp11.535.300

Eselon IV: Rp8.844.150.

3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja

SD/SMP/Sederajat: 

  • Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp3.571.050
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp3.866.100
  • Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp4.210.500.

SMA/Diploma I:

  • Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp4.089.750
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
  • Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp4.884.600.

Diploma II/Diploma III:

  • Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp4.573.800
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
  • Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp5.436.900.

Strata I/Diploma IV:

  • Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp5.492.550
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
  • Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp6.521.550.

Strata II/Strata III:

Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp6.470.100

Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650

Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp7.542.150.

Baca juga: Viral Gaji Ke-13 dan THR ASN Dihapus karena Efisiensi, Begini Jawaban Menpan-RB

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com  dan SerambiNews.com dengan judul Isu Gaji ke-13 & 14 ASN Bakal Dihapus Kembali Ramai Dibicarakan, Begini Penjelasan Pejabat Kemenkeu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved