Berita Nasional Terkini

Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Bakal Keluarkan 'Senjata Pamungkas' yang Tak Bisa Ditangkis KPK

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto bakal keluarkan 'senjata pamungkas' yang tak bisa ditangkis KPK.

KOMPAS.com/ANDHI DWI
HASTO VS KPK - Arsip foto Sekjen PDI Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto di Surabaya, Minggu (19/1/2025). Kuasa hukum Hasto Kristiyanto bakal keluarkan 'senjata pamungkas' yang tak bisa ditangkis KPK. (KOMPAS.com/ANDHI DWI) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kuasa hukum Hasto Kristiyanto bakal keluarkan 'senjata pamungkas' yang tak bisa ditangkis KPK.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy usai sidang praperadilan kasus suap KPU RI yang menyeret eks kader PDIP Harun Masiku pada Kamis (6/2/2025). 

Pihaknya mengaku sudah menyiapkan senjata bukti-bukti untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang praperadilan. 

Baca juga: Kubu Hasto Kristiyanto Bawa 41 Alat Bukti Perkuat Gugatan Praperadilan, KPK Mengaku Terdzolimi

Dalam sidang praperadilan kali ini, Tim Biro Hukum KPK diberi kesempatan untuk menjabarkan bukti terkait dengan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku. 

Namun menurut Ronny, dalam sidang hari ini Tim Biro Hukum KPK justru menghabiskan banyak waktu dengan membacakan materi penyelidikan perkara suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku. 

“Jawaban atau tanggapan dari pihak KPK tidak menjawab pokok-pokok soal yang kami sampaikan dalam permohonan kemarin,” kata Ronny dalam keterangannya seperti dimuat Kompas.com, Rabu (6/2/2025). 

Ronny mengatakan, materi penyelidikan itu sebenarnya sudah menjadi dasar penuntutan dalam sidang terdakwa terkait suap PAW Harun Masiku yang saat ini perkaranya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. 

Menurut Ronny, hal ini menjadi bukti bahwa KPK memang tidak melakukan penyelidikan baru yang menjadi dasar penetapan Hasto sebagai tersangka. 

“KPK memang tidak melakukan penyelidikan baru, temuan baru, alat bukti baru saat memutuskan tersangka terhadap Mas HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Ronny. 

Maka dari itu Ronny mengaku sudah menyiapkan senjata untuk membuktikan bahwa KPK tidak memiliki bukti cukup untuk menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku.

“(Kami akan) menunjukkan bagaimana kelemahan konstruksi hukum yang dibangun oleh penyidik,” kata Ronny.

Baca juga: Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Duga Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka karena Gencar Kritik Jokowi

Sebelumnya Tim hukum KPK mengungkapkan adanya peran dari Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait suap kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

Adapun perannya, Hasto bersedia menyediakan uang untuk menyelesaikan urusan suap kepada KPU.

Tim hukum KPK mengatakan ketersediaan Hasto tersebut agar urusan PAW Harun segera selesai.

Hal ini disampaikan tim hukum KPK saat sidang praperadilan dengan agenda membacakan tanggapan atas petitum, Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved