Berita Nasional Terkini

Lebih Parah dari Pagar Laut di Tangerang, Nusron Wahid Ungkap Pemilik SHGB 581 Hektar di Laut Bekasi

Nusron Wahid bawa SHGB seluas 581 hektar di laut Bekasi ke pengadilan, ajukan pembatalan.

Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Doan Pardede
KOMPAS.com/SUHAIELA BAHFEIN
SHM PAGAR LAUT - Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid usai meninjau pembatalan sertifikat di kawasan pagar laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Jumat (24/1/2025). Nusron Wahid ungkap pemilik sertifikat 581 hektar laut Bekasi dan akan ajukan pembatalan. (KOMPAS.com/SUHAIELA BAHFEIN ) 

Dalam penelusurannya, Nusron terkejut ketika menemukan SHM seluas 72,571 hektar tersebut diduga berasal dari manipulasi data.

Pasalnya, SHM seluas 72,571 hektar tersebut sebetulnya berasal dari aset tanah seluas 11 hektar dari 89 bidang tanah yang tersebar di area darat Desa Segara Jaya.

Nusron melanjutkan, sertifikat puluhan bidang tanah tersebut merupakan milik 84 orang yang merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2021.

Namun, setahun kemudian, data sertifikat tersebut berpindah ke area pagar laut, yang terbukti dari NIB tanah yang tercatat berada di daratan.

"Petanya dipindah ke laut pada Juli tahun 2022. Sertifikat orang diklaim petanya," ucap Nusron.

Nusron menuding adanya pihak yang sengaja memanipulasi data dengan cara memindahkan data sertifikat ke area laut.

Baca juga: Terjawab di Mana Arsin Kades Kohod Sekarang, Disebut Menghilang Usai Polemik Pagar Laut Tangerang

Sertifikat bakal dibatalkan

Nusron menegaskan, khusus untuk SHM seluas 72,571 hektar, kementeriannya akan menghapus sertifikat tersebut secara otomatis dan mengembalikannya kepada pemilik asli.

"Kami tidak pernah menerbitkan SHM di area Perairan Kampung Paljaya," tegasnya.

Mengenai SHGB seluas 581 hektar, Nusron menyatakan akan membawa kasus ini ke pengadilan untuk proses pembatalan.

"Pemerintah tidak bisa tiba-tiba membatalkan SHGB yang sudah berusia di atas lima tahun. Pembatalan hanya bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan," jelasnya.

Pengadilan akan memerintahkan BPN Bekasi untuk membatalkan SHGB yang terdaftar atas nama PT Cikarang Listrindo dan PT Mega Agung Nusantara.

Lebih Luas dari Tangerang

Dalam pernyataannya, Nusron juga menyebutkan bahwa area pagar laut di Bekasi jauh lebih luas dibandingkan dengan area pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Seperti diketahui, total bidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan SHM di area pagar laut Desa Kohod masing-masing adalah 263 bidang dan 17 bidang.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved