Berita Nasional Terkini
Lebih Parah dari Pagar Laut di Tangerang, Nusron Wahid Ungkap Pemilik SHGB 581 Hektar di Laut Bekasi
Nusron Wahid bawa SHGB seluas 581 hektar di laut Bekasi ke pengadilan, ajukan pembatalan.
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO - Nusron Wahid bawa SHGB seluas 581 hektar di laut Bekasi ke pengadilan, ajukan pembatalan.
Sertifikat laut Bekasi lebih parah dari Tangerang, hal ini diungkap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkejut dengan temuan fakta terkait pagar laut di Bekasi.
Ada lebih banyak sertifikat di laut Bekasi.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali dibuat geger dengan pagar yang menancap di laut.
Baca juga: Kasus Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Temukan Unsur Pidana, Arsin Kades Kohod Diduga Terlibat
Setelah di area pagar laut Desa Kohod, Tangerang, perairan Kampung Paljaya, Kabupaten Bekasi, juga terungkap memiliki sertifikat dengan luas mencapai 581 hektar.
Menteri ATR Nusron Wahid sampai terkejut ternyata di balik penerbitan sertifikat tersebut, terungkap dugaan adanya manipulasi data.
Hal ini terlihat dari Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah yang tercatat berada di area darat.
Siapa Pemilik Sertifikat?
Nusron mengungkapkan, terdapat dua korporasi dan beberapa individu yang diduga sebagai pemilik dari ratusan sertifikat jenis Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Bekasi.
Dua perusahaan yang diduga mencengkeram sertifikat dalam kawasan seluas 581 hektar itu adalah PT Cikarang Listrindo dan PT Mega Agung Nusantara.
Mereka masing-masing menguasai sertifikat seluas 90,159 hektar dan 419,635 hektar.
"Penerbitan SHGB terjadi pada rentang 2013 sampai 2017," ujar Nusron saat mengunjungi area pagar laut di Bekasi pada Selasa (4/2/2025).
Selain dua perusahaan tersebut, terdapat juga 11 individu yang diduga memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di Perairan Kampung Paljaya dengan luas sekitar 72,571 hektar.
Terjadi Manipulasi Data
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.