Berita Nasional Terkini

Berapa Besaran Gaji ke-13 dan 14 PNS 2025 dan Kapan Diterima? Sri Mulyani Sebut Tetap Cair

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebut gaji ke-13 dan 14 atau THR untuk PNS akan tetap cair tahun 2025.

Grafis TribunKaltim.co/Canva
GAJI PNS 2025 - Ilustrasi uang rupiah yang diolah melalui Canva, Jumat (7/2/2025). Berikut informasi besaran gaji ke-13 dan 14 untuk PNS, Sri Mulyani sebut tahun 2025 tetap cair. (Canva, 2025) 

TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Keuangan Sri Mulyani sebut gaji ke-13 dan 14 atau THR untuk PNS akan tetap cair tahun 2025.

Berapa besaran gaji ke-13 dan 14 dan kapan akan diterima?

Menkeu memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 atau tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tetap cair pada 2025.

 Sri Mulyani meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman lebih lanjut dari pemerintah soal pencairan gaji ke-13 dan 14.

Baca juga: Beda Gaji 13 dan 14 ASN yang Santer Diisukan Bakal Ditiadakan, Penjelasan KemenpanRB dan Kemenkeu

Namun, eks Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut tidak membeberkan tanggal pencairan gaji ke-13 dan 14.

“Nanti tunggu saja, ya. Prosesnya ya diproses saja. Insya Allah,” kata Sri Mulyani, dikutip dari Antara, Kamis (6/2/2025), via Kompas.com.

GAJI PNS 2025 - Ilustrasi uang rupiah yang diolah melalui Canva, Jumat (7/2/2025). Berikut informasi besaran gaji ke-13 dan 14 untuk PNS, Sri Mulyani sebut tahun 2025 tetap cair. (Canva, 2025)
GAJI PNS 2025 - Ilustrasi uang rupiah yang diolah melalui Canva, Jumat (7/2/2025). Berikut informasi besaran gaji ke-13 dan 14 untuk PNS, Sri Mulyani sebut tahun 2025 tetap cair. (Canva, 2025) (Grafis TribunKaltim.co/Canva)

 

Lalu, siapa yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 dan berapa besarannya?

Kelompok yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14

Pemberian gaji ke-13 dan 14 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Pegawai non-ASN juga berhak menerima gaji ke-13 dan 14 meski belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun asalkan:

Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas
Telah ditetapkan menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak lain yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara pada lembaga non-struktural sesuai Pasal 3 ayat (3) huruf f dan j PP Nomor 14 Tahun 2024.

Merujuk Pasal Pasal 3 ayat (3) huruf f, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural yang terdiri atas:

Ketua/kepala atau dengan sebutan lain
Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain
Sekretaris atau dengan sebutan lain
Anggota.
Sementara itu, Pasal 3 ayat (3) huruf j mengatur pemberian gaji ke-13 dan 14 untuk pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga non-struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved