Kamis, 14 Mei 2026

Berita Nasional Terkini

Gaji Ke-13 dan 14 ASN Tidak Dihapus Meski Ada Efisiensi, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Gaji ke-13 dan 14 ASN dihapus atau tidak, ini penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Tayang:
dok, Kompas/Kristianto Purnomo
GAJI KE-13 ASN - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Soal isu gaji Ke-13 dan 14 ASN bakal dihapus karena ada efisiensi anggaran, Sri Mulyani memberi penjelasan. Ia memastikan gaji ke-13 ASN tetap cair,(dok, Kompas/Kristianto Purnomo) 

TRIBUNKALTIM.CO - Gaji ke-13 dan 14 ASN dihapus atau tidak, ini penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Teka-teki soal gaji ke-13 dan 14 ASN atau tunjangan hari raya (THR) dihapus atau tidak sebagai imbas efisiensi anggaran akhirnya terjawab.

Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menjawab soal merebaknya isu gaji ke-13 dan 14 ASN yang bakal dihapus untuk tahun 2025 ini.

Sri Mulyani mengatakan gaji ke-13 dan THR itu tetap akan ada.

Baca juga: Beda Gaji 13 dan 14 ASN yang Santer Diisukan Bakal Ditiadakan, Penjelasan KemenpanRB dan Kemenkeu

Dalam sebuah kesempatan di Mall Grand Indonesia, Menteri keuangan yang menjabat selama 3 masa presiden yang berbeda tersebut menegaskan bahwa gaji ke-13 dan 14 ASN aman.  

Bahkan, dia meminta masyarakat untuk menunggu keputusan tersebut lantaran saat ini sedang diproses oleh pemerintah.

"Enggak (dibatalkan), itu sedang diproses saja," ujarnya di Mall Grand Indonesia, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

"Sudah dianggarkan, sedang diproses, nanti tunggu saja ya," imbuhnya.

Jawaban singkat Sri Mulyani memang melegakan, tetapi di sisi lain terdapat pertanyaan lain.

Pertama, soal rincian besaran anggaran yang disiapkan. Kedua, soal progres persiapan pencairan gaji ke-13 dan 14 ASN.

Serta, kaitannya dengan efisiensi anggaran.  

"Insya Allah ya," jawab Sri Mulyani singkat ketika ditanya apakah gaji ke-13 dan 14 tetap cair tahun ini.

Isu tidak cairnya gaji ke-13 dan 14 ASN sendiri mencuat di media sosial.

Kabar kurang sedap tersebut muncul setelah pengumuman pemerintah yang melakukan efisiensi besar-besaran antara 0 ersen higga 90 persen ke anggaran Kementerian dan Lembaga negara.  

Salah satu unggahan yang memicu perbincangan berasal dari akun @killu* pada Senin (3/2/2025).

Baca juga: Info Soal Gaji 13 dan 14, Benarkah Ditiadakan? Begini Penjelasan Pejabat Kementerian Keuangan

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved