Berita Samarinda Terkini

Kemenag Samarinda Bahas Pernikahan Siri, Tegaskan Pentingnya Pencatatan Resmi di KUA

Fenomena pernikahan dini dan pernikahan siri terus menjadi perhatian serius di Kota Samarinda

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/SINTYA ALFATIKA SARI
PERNIKAHAN SIRI - Ikhwan Saputra, Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kota Samarinda, memberikan penjelasan terkait dampak nikah siri dan pentingnya pencatatan pernikahan di KUA usai rapat bersama Komisi IV DPRD Samarinda, Jumat (7/2/2025). (TribunKaltim.co/SINTYA ALFATIKA SARI) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Fenomena pernikahan dini dan pernikahan siri terus menjadi perhatian serius di Kota Samarinda.

Meski pemerintah telah menetapkan aturan mengenai batas usia pernikahan, berbagai faktor seperti tekanan sosial, kondisi ekonomi, serta pemahaman agama yang kurang tepat membuat praktik ini masih marak terjadi.

Persoalan ini tak hanya berdampak pada kehidupan pasangan, tetapi juga memicu persoalan hukum dan sosial, termasuk status anak yang lahir dari pernikahan siri.

Baca juga: Fenomena Pernikahan Dini dan Siri di Samarinda, DPRD Soroti Eksistensi Penghulu Liar 

Isu tersebut menjadi pembahasan utama dalam rapat Komisi IV DPRD Samarinda pada Jumat (7/2) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Samarinda.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda guna mencari solusi atas persoalan yang semakin mendesak ini.

Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kota Samarinda, Ikhwan Saputra, dalam pertemuan tersebut menyoroti dampak luas yang ditimbulkan oleh praktik nikah siri.

Salah satunya adalah ketidakjelasan status hukum bagi anak serta hilangnya hak-hak sipil bagi istri dan anak yang lahir dari pernikahan yang tidak tercatat.

"Misalnya seperti akta kelahiran dan KTP. Selain itu juga akan bermasalah di hukum waris yang berat juga, karena apalagi jika misal dia memiliki harta yang cukup banyak," jelasnya.

Ikhwan mengakui bahwa hingga saat ini Kemenag Kota Samarinda belum memiliki data pasti terkait jumlah pernikahan siri.

Namun, pernikahan resmi yang tercatat di KUA Samarinda mencapai lebih dari 5.500 pernikahan setiap tahunnya. 

"Jumlah ini juga berdasarkan musim nikah, misal seperti di masa-masa lebaran haji, sebelum puasa, tapi biasanya setelah hari raya lebaran sampai idul Adha tidak terlalu banyak," tutur Ikhwan.

Sebagai langkah pencegahan, pihak Kemenag terus melakukan edukasi kepada masyarakat.

Sosialisasi dilakukan melalui berbagai program, termasuk majelis taklim, penyuluhan, bimbingan perkawinan (Bimwin), dan bimbingan remaja usia sekolah (BRUS).

"Pada saat ada kesempatan kami sampaikan bahwa pernikahan itu sewajarnya harus dicatatkan karena yang dirugikan adalah perempuan dan anak-anak.

Memang awalnya nikah sirih itu mudah tapi kan ada yang dirugikan," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved