Berita Samarinda Terkini

Kemenag Samarinda Bahas Pernikahan Siri, Tegaskan Pentingnya Pencatatan Resmi di KUA

Fenomena pernikahan dini dan pernikahan siri terus menjadi perhatian serius di Kota Samarinda

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/SINTYA ALFATIKA SARI
PERNIKAHAN SIRI - Ikhwan Saputra, Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kota Samarinda, memberikan penjelasan terkait dampak nikah siri dan pentingnya pencatatan pernikahan di KUA usai rapat bersama Komisi IV DPRD Samarinda, Jumat (7/2/2025). (TribunKaltim.co/SINTYA ALFATIKA SARI) 

Di sisi lain, Ikhwan juga menyoroti kendala yang kerap dihadapi masyarakat dalam memenuhi persyaratan pernikahan resmi.

Faktor seperti usia yang belum memenuhi batas minimum 19 tahun dan syarat masa idah menjadi alasan utama pasangan memilih menikah secara siri.

"Ketika mereka tidak memenuhi syaratnya, mereka memilih jalan singkat dengan penghulu liar.

Karena ada keinginan mau cepat, itu yang bermasalah karena di tolak. Biasanya seperti kurang usia yang mengharuskan ada dispensasi dari pengadilan. Kalau tidak pegang dispensasi itu pasti kita tolak," paparnya lagi.

Ikhwan menegaskan pentingnya masyarakat memahami dampak jangka panjang dari nikah siri. Ia berharap masyarakat lebih menyadari pentingnya pencatatan pernikahan di KUA untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak.

"Makanya kami sangat menyarankan ke masyarakat untuk mencatatkan pernikahannya di KUA," pungkasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved