Tribun Kaltim Hari Ini
Masyarakat Punan Batu Benau Bulungan Lapor ke KLHK, Hutan Dirambah oleh Orang Tak Bertanggung Jawab
Masyarakat Punan Batu Benau, Bulungan, Kalimantan Utara, lapor ke Gakkum KLHK karena hutan dirambah oleh orang tak bertanggung jawab.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Hutan di wilayah Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Batu Benau di Desa Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Bulungan, Kalimantan Utara, terus dirambah orang tak bertanggung jawab.
Atas kerugian ini, MHA Punan Batu Benau melayangkan surat kepada Pos Pengaduan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementarian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Kalimantan Utara (Kaltara).
Sasut, salah satu perwakilan MHA Punan Batu Benau, aktivitas perambahan hutan di wilayah Punan Batu Benau, telah terjadi berulang kali.
Sehingga, masyarakat berharap, ada penegakan hukum kepada pihak yang melakukan perambahan.
"Di kawasan ini telah dilakukan perambahan hutan menggunakan alat berat, serta jual beli lahan kepada pihak luar," ungkapnya.
Baca juga: Semakin Glow Up, Tugu Putri Lemlai Suri Dicat Pemkab Bulungan
Padahal, kawasan ini merupakan kawasan hutan yang dilindungi.
Bahan beberapa waktu lalu mendapatkan penganugerahan Kalpataru 2024 kategori penyelamatan lingkungan hidup.
"Kami terbebani. Kami tidak bisa menjaga, menyelamatkan lingkungan hutan yang menjadi tempat tinggal dan menggantungkan hidup kami dari hutan," bebernya.
Untuk itu, MHA Punan Batu Benau berharap segara dilakukan penindakan terhadap aktivitas perambahan hutan di hamparan seluas 18.000 hektare (ha).
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 menyebut, setiap orang yang melakukan perambahan hutan dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana.
"Kami berharap aktivitas perambahan hutan ini bisa segera ditindak," katanya.
Baca juga: Jalan Rusak di Jalan Maluang Kabupaten Berau hingga Perbatasan Bulungan Akan Segera Diperbaiki
Seperti diketahui, kawasan Punan Benau yang berada di wilayah Desa Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, ini sudah diusulkan oleh Pemerintah Daerah ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menjadi kawasan geopark.
"Sekarang ini sudah berproses (menjadi kawasan geopark) di Kementerian ESDM," kata Sasut, Kamis (6/2/2024).
Berkaitan dengan hal tersebut, Pemprov Kaltara juga telah membentuk tim penyusunan dokumen kawasan geopark Punan Batu Benau dan sarang burung Gunung Batu Benau yang telah dikuasai ahli waris secara turun temurun.
Pihak Gakkum, melalui komandan Pos Gakkum KLHK Kaltara Mikrosli Agung saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengaduan masuk.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.