Berita Samarinda Terkini
Penghulu Liar Jadi Momok di Samarinda, DPRD dan Kemenag Bahas Fenomena Pernikahan Dini dan Siri
Penghulu liar jadi momok di Samarinda. DPRD Samarinda dan Kemenag bahas fenomena pernikahan dini, juga pernikahan siri di Samarinda, Kalimantan Timur.
Penulis: Kun | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
Menurutnya, kasus semacam ini harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.
"Kalau ada yang menikah tanpa sepengetahuan orang tua, ini jelas pelanggaran hukum dan harus ditindak tegas. Namun, penanganannya harus dilakukan secara case by case," tegas Ismail.
Dengan demikian, Komisi IV DPRD Samarinda berharap ke depannya praktik penghulu liar dapat diminimalisir agar mampu menekan angka pernikahan dini serta pernikahan siri.
"Tidak bisa kita pungkiri ini kan demi kemaslahatan masyarakat secara keseluruhan," bebernya.
Baca juga: Tekan Angka Pernikahan Dini, Pengadilan Agama Sangatta Lakukan MoU dengan Dinkes Kutim
Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kota Samarinda, Ikhwan Saputra, dalam pertemuan tersebut menyoroti dampak luas yang ditimbulkan oleh praktik nikah siri. Salah satunya adalah ketidakjelasan status hukum bagi anak serta hilangnya hak-hak sipil bagi istri dan anak yang lahir dari pernikahan yang tidak tercatat.
"Misalnya seperti akta kelahiran dan KTP. Selain itu juga akan bermasalah di hukum waris yang berat juga, karena apalagi jika misal dia memiliki harta yang cukup banyak," jelasnya.
Ikhwan mengakui bahwa hingga saat ini Kemenag Kota Samarinda belum memiliki data pasti terkait jumlah pernikahan siri. Namun, pernikahan resmi yang tercatat di KUA Samarinda mencapai lebih dari 5.500 pernikahan setiap tahunnya.
"Jumlah ini juga berdasarkan musim nikah, misal seperti di masa-masa lebaran haji, sebelum puasa, tapi biasanya setelah hari raya lebaran sampai idul Adha tidak terlalu banyak," tutur Ikhwan.
Sebagai langkah pencegahan, pihak Kemenag terus melakukan edukasi kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai program, termasuk majelis taklim, penyuluhan, bimbingan perkawinan (Bimwin), dan bimbingan remaja usia sekolah (BRUS).
"Pada saat ada kesempatan kami sampaikan bahwa pernikahan itu sewajarnya harus dicatatkan karena yang dirugikan adalah perempuan dan anak-anak. Memang awalnya nikah sirih itu mudah tapi kan ada yang dirugikan," ujarnya.
Di sisi lain, Ikhwan juga menyoroti kendala yang kerap dihadapi masyarakat dalam memenuhi persyaratan pernikahan resmi. Faktor seperti usia yang belum memenuhi batas minimum 19 tahun dan syarat masa idah menjadi alasan utama pasangan memilih menikah secara siri.
"Ketika mereka tidak memenuhi syaratnya, mereka memilih jalan singkat dengan penghulu liar. Karena ada keinginan mau cepat, itu yang bermasalah karena di tolak. Biasanya seperti kurang usia yang mengharuskan ada dispensasi dari pengadilan. Kalau tidak pegang dispensasi itu pasti kita tolak," paparnya lagi.
Ikhwan menegaskan pentingnya masyarakat memahami dampak jangka panjang dari nikah siri. Ia berharap masyarakat lebih menyadari pentingnya pencatatan pernikahan di KUA untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak.
"Makanya kami sangat menyarankan ke masyarakat untuk mencatatkan pernikahannya di KUA," pungkasnya. (*)
| Jadwal Mati Air di Samarinda 20 Mei 2026, Ini Daftar Daerah Terdampak |
|
|---|
| Samarinda Pionir Manajemen Talenta di Kaltim, Walikota Andi Harun Beberkan 3 Manfaatnya |
|
|---|
| Perangi Obat Ilegal, BPOM Samarinda Buka Posko Aduan dan Gandeng BNN Tanah Merah |
|
|---|
| Bea Cukai Samarinda Musnahkan 1,9 Juta Batang Rokok Ilegal dan 2.160 Liter Miras |
|
|---|
| Sering Tambal Jalan Rusak Pakai Uang Sendiri, 4 Ojol di Samarinda Ini Dapat Penghargaan dari Dishub |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240307_ilustrasi-menikah-angka-pernikahan.jpg)