Rabu, 20 Mei 2026

Berita Samarinda Terkini

Penghulu Liar Jadi Momok di Samarinda, DPRD dan Kemenag Bahas Fenomena Pernikahan Dini dan Siri

Penghulu liar jadi momok di Samarinda. DPRD Samarinda dan Kemenag bahas fenomena pernikahan dini, juga pernikahan siri di Samarinda, Kalimantan Timur.

Tayang:
Penulis: Kun | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
canva.com
PENGHULU LIAR - Ilustrasi pernikahan. Penghulu liar jadi momok di Samarinda. DPRD Samarinda dan Kemenag bahas fenomena pernikahan dini, juga pernikahan siri di Samarinda, Kalimantan Timur. (CANVA) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penghulu liar jadi momok di Samarinda.

Baru-baru ini DPRD Samarinda dan Kemenag bahas fenomena pernikahan dini, juga pernikahan siri di Samarinda, Kalimantan Timur.

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi mengatakan fenomena pernikahan dini dan pernikahan siri masih menjadi isu yang kompleks di masyarakat Kota Samarinda, Jumat (7/2/2025). 

Dia jelaskan, meskipun regulasi telah mengatur batas usia pernikahan, berbagai faktor seperti tekanan sosial, kondisi ekonomi, serta pemahaman agama yang kurang tepat membuat praktik ini tetap terjadi. 

Baca juga: Pernikahan Dini jadi Tantangan Tuntaskan Stunting di Kaltim

Kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada kehidupan pasangan, tetapi juga memicu berbagai persoalan sosial hingga ketidakpastian status hukum keluarga.

Berangkat dari hal ini, kemudian jadi pembahasan dalam Komisi IV DPRD Samarinda pada Jumat 7 Februari 2025 sore di Ruang Rapat Paripurna DPRD Samarinda.

Jajaran Komisi IV ini juga memanggil pihak terkait yakni Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda untuk mencari solusi atas persoalan yang semakin mendesak ini.

Karena itu, Ismail Latisi, menyoroti keberadaan penghulu liar yang dianggap menjadi salah satu penyebab maraknya pernikahan dini dan pernikahan siri.

Menurutnya, penghulu liar perlu ditertibkan melalui kebijakan yang jelas.

"Menurut saya pangkalnya di penghulu liar. Kami juga meminta bantuan dari stakeholder terkait untuk mencari solusi, kira-kira posisi kita di DPRD ini apa yang bisa dilakukan, walaupun ada rencana membuat perda khusus untuk pernikahan usia anak," ujar Ismail.

Ia juga menekankan bahwa praktik pernikahan siri meski sah secara agama, tetap harus diselaraskan dengan regulasi negara.

Baca juga: Kadis DP2KBP3A Paser Sebut Pernikahan Dini Perlu Dihindari Kalangan Remaja

Menurutnya, pernikahan yang tidak tercatat secara hukum berpotensi melanggar aturan negara dan merugikan masyarakat secara keseluruhan.

Sehingga, ia menegaskan agar tidak memperbenturkan hukum agama dengan hukum positif negara.

"Kalau dalam agama memang ada wali nikah, saksi, dan ijab kabul. Bahkan dalam hadist disebutkan pernikahan sebaiknya diumumkan supaya diketahui banyak orang. Nikah siri itu justru dilakukan secara sembunyi-sembunyi," ujarnya.

Ismail juga menyoroti aspek hukum yang terkait dengan penghulu liar, terutama jika pernikahan dilakukan tanpa sepengetahuan orang tua.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved