Breaking News

Pilkada Sulteng 2024

Rekap Putusan MK Terkait Gugatan Pilkada 2024 di Sulawesi Tengah, Hanya 2 yang Lanjut ke Pembuktian

Rekap putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Pilkada 2024 di Sulawesi Tengah, hanya 2 yang lanjut ke pembuktian.

Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
PUTUSAN DISMISSAL MK - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Berikut rekap putusan MK terkait gugatan Pilkada 2024 di Sulawesi Tengah, hanya 2 yang lanjut ke pembuktian. 

TRIBUNKALTIM.CO - Rekap putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Pilkada 2024 di Sulawesi Tengah, hanya 2 yang lanjut ke pembuktian.

Hasil putusan dismissal, Mahkamah Konstitusi menolak 9 permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 dari Sulawesi Tengah.

Penolakan kesembilan permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 dari Sulawesi Tengah itu dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo di ruang sidang pleno, Rabu (5/2/2025).

Atas penolakan itu, sembilan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang bersoal di Mahkamah Konstitusi melenggang sebagai bupati, wali kota maupun gubernur terpilih.

Diketahui, ada 11 permohonan gugatan hasil Pilkada 2024 dari Sulawesi Tengah di Mahkamah Konstitusi, termasuk Pilgub Sulteng 2024.

Dari 11 permohonan itu, dua di antaranya berlanjut di tahap sidang pembuktian.

Baca juga: Putusan Dismissal MK Pilkada Sulawesi Tengah 2024, Gugatan Ahmad Ali-Abdul Karim Ditolak

Kedua permohonan berlanjut itu adalah Pilkada Banggai dan Pilkada Parigi Moutong 2024.

Berikut Daftar perselisihan hasil Pilkada 2024 dari Sulteng yang ditolak Mahkamah Konstitusi

PUTUSAN DISMISSAL MK - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Berikut rekap putusan MK terkait gugatan Pilkada 2024 di Sulawesi Tengah, hanya 2 yang lanjut ke pembuktian. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
PUTUSAN DISMISSAL MK - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Berikut rekap putusan MK terkait gugatan Pilkada 2024 di Sulawesi Tengah, hanya 2 yang lanjut ke pembuktian. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa) (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

145/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pilwali Palu 2024

109/PHPU.BUP-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pilkada Banggai Kepulauan 2024

54/PHPU.BUP-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pilkada Buol 2024

159/PHPU.BUP-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pilkada Morowali 2024

87/PHPU.BUP-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pilkada Morowali Utara 2024

149/PHPU.BUP-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pilkada Sigi 2024

284/PHPU.GUB-XXIII/2025
Perselisihan Hasil  Pilgub Sulteng

182/PHPU.BUP-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pilkada Poso 2024

162/PHPU.BUP-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pilkada Donggala 2024.

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Hasil Pilgub Sulteng 2024, Anwar Hafid Jadi Gubernur Terpilih

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan hasil Pilgub Sulteng 2024 yang diajukan pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim Al Jufri. 

Adapun putusan dengan nomor 284/PHPU.GUB-XXIII/2025 berkekuatan hukum tetap sekaligus menegaskan kemenangan pasangan Anwar Hafid dan Reny A Lamadjido dalam Pilgub Sulteng 2024.

Dalam sidang yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (5/2/2025), Hakim Konstitusi Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan tidak dapat diterima. 

"Permohonan Pemohon Nomor 284/PHPU.GUB-XXIII/2025 tidak dapat diterima," ujar Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar Rabu malam, 5 Februari 2025.

Hakim memutuskan menolak gugatan tersebut karena tidak memenuhi syarat formil.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa alasan-alasan yang diajukan pemohon tidak cukup jelas untuk dijadikan dasar sengketa.

"Berkenaan dengan alasan tersebut, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur," ujar Hakim MK, Budi Arief.

Sebelumnya, Pasangan Calon Gubernur Sulawesi Tengah Nomor Urut 1 Ahmad Ali dan Abdul Karim Al Jufri mendalilkan adanya pelanggaran administrasi dalam Pilgub Sulteng 2024.

Pemohon mendalilkan adanya dugaan pelanggaran administrasi  dilakukan pasangan calon nomor urut 2 Anwar Hafid – Reny A Lamadjido dan nomor urut 3 Rusdy Mastura - Sulaiman Agusto berupa pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada.

Kedua pasangan tersebut melakukan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan di Kota Palu dalam batas waktu dan dengan cara dan tujuan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan khususnya UU Pilkada.

Untuk itu dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan batal atau tidak sah Surat Penetapan KPUSulteng Nomor 434 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024.

Kedua, Pemohon menegaskan bahwa Pasangan Anwar – Reny A Lamadjido dan Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Oleh karena itu, Pemohon meminta MK untuk mendiskualifikasi kedua pasangan calon tersebut dari kontestasi Pilgub Sulawesi Tengah 2024.

Profil Anwar Hafid

Drs H Anwar Hafid, M Si, adalah mantan Bupati Morowali.

Pria kelahiran 14 Agustus 1969 di Wosu, Bungku Barat, Kabupaten Morowali ini menjabat Bupati Morowali selama dua periode, mulai 2007 hingga 2018.
 
Saat menjabat Bupati Morowali di periode pertama, anak pasangan H Abdul Hafid dan Hj Misrah belum genap berusia 40 tahun.

Sehingga, Anwar Hafid suami Hj Nirwanti Bahasoan, S.P ini mendapat julukan bupati termuda.
 
Sebelum menjadi bupati, Anwar Hafid pernah menjabat sebagai Asisten Bagian Pemerintahan Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
 
Morowali adalah sebuah kabupaten hasil pemekaran dari Kabupaten Poso di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
 
Ibu kota Kabupaten Morowali adalah Bungku.

Kabupaten muda ini memiliki berbagai potensi cukup besar, baik di sektor perkebunan, pertanian, kelautan, perikanan maupun pariwisata.
 
Sektor yang paling potensial di Morowali adalah pertambangan.

Tidak mengherankan jika banyak orang menyebut kabupaten ini sebagai tanah 1001 tambang.

Jenis tambang di Morowali, di antaranya nikel, marmer, minyak bumi, dan kromit.

Selain pertambangan, daerah kaya hasil "sentuhan tangan" Anwar Hafid ini juga terdapat banyak perkebunan sawit.
 
Anwar Hafid dikenal sebagai figur yang merakyat.

Tak heran jika Anwar yang mendapatkan gelar magisternya di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Sulawesi Selatan.

Ia terpilih untuk kedua kalinya menjadi bupati setelah periode pertamanya pada tahun 2007-2012 lalu.
 
 Bupati Pertama Terapkan Kuliah Gratis
 
Selama menjabat bupati pada periode pertama (2007-2012), alumni Fakultas MIPA UMI ini berhasil melakukan banyak perubahan di Morowali.

Hal yang paling menonjol di periode pertama kekuasaannya adalah digulirkannya program Pendidikan Gratis dan Kesehatan Gratis.
 
Program Pendidikan Gratis yang digulirkan Anwar untuk memberikan kesempatan kepada warga Morowali untuk mengenyam pendidikan formal, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Saat itu, Morowali menjadi satu-satunya kabupaten yang menerapkan pendidikan gratis hingga SMA.
 
 Di periode kepemimpinannya yang kedua (2013-2017), program Pendidikan dan Kesehatan Gratis masih tetap bergulir.

Bahkan, khusus di sektor pendidikan, kini putera-puteri Morowali bisa kuliah dengan mudah.

Pasalnya, terobosan fenomenal kembali diluncurkan oleh H Anwar Hafid di periodenya yang kedua, yaitu Kuliah Gratis.
 
Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali telah menganggarkan melalui APBD yang dialokasikan untuk bantuan dana pendidikan strata satu (sarjana) bagi putera-puteri Morowali.

Hal ini tentunya bertujuan untuk memajukan kualitas sumber daya manusia (SDM) anak-anak daerah.

Dengan adanya program tersebut, tentunya semua pihak berharap bahwa tidak akan ada lagi anak-anak Morowali yang tidak kuliah hanya karena terhambat persoalan ekonomi.

Karena, Pemerintah Kabupaten Morowali telah menyiapkan dana untuk membantu biaya perkuliahan.

Program ini termasuk satu-satunya di Indonesia.
 
 Program kuliah gratis ini bukannya tanpa rintangan.

Harus diakui bahwa tidak semua rencana dapat berjalan dengan mulus.

Mulai dari persoalan pendataan, serta kendala-kendala lainnya, menjadi penghambat bagi program ini di awal peluncurannya pada tahun 2013.

Namun, tentunya itu adalah hal biasa yang pasti terjadi.

Bahwa, segala sesuatu akan terasa rumit pada awal-awalnya, namun ketika sudah mulai berjalan, pelan-pelan akan menjadi ringan.
 
 Program Kuliah Gratis adalah sesuatu yang mulia, perwujudan dari tanggung jawab negara terhadap warganya, seperti diamanatkan dalam UUD 1945 bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pendidikan.

Hanya saja kemudian, program ini perlu pengawasan yang ketat dari semua elemen yang ada agar benar-benar berjalan seperti seharusnya.

Sebab, sebagus apa pun sebuah rencana, jika pelaksanaannya tidak profesional maka hasilnya akan melenceng dari rencana, bahkan bisa-bisa merugikan daerah serta negara.
 
Alasan Anwar Hafid menerapkan kebijakan tersebut karena merasa berutang budi kepada rakyat yang telah memilihnya tanpa politik transaksional.
 
 "Rakyat memilih saya jadi Bupati Morowali tidak dengan uang," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Sepak Terjang 3 Calon Gubernur Sulawesi Tengah atau Sulteng, Rusdy Mastura, Ahmad Ali & Anwar Hafid

Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Hasil Pilgub Sulteng 2024, Anwar Hafid Jadi Gubernur Terpilih

Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Sengketa Pilkada 2024 dari Sulteng di MK, 9 Ditolak Hakim, 2 Lanjut Tahap Pembuktian

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved