Berita Nasional Terkini
Sidang Praperadilan Hasto Gugat Status Tersangka Hari Ini, Kuasa Hukum Bawa 8 Saksi dan Ahli
Sidang Praperadilan Hasto gugat status tersangka dilanjutkan hari ini, kuasa hukum bawa 8 saksi dan ahli.
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang praperadilan Hasto gugat status tersangka dilanjutkan hari ini, kuasa hukum bawa 8 saksi dan ahli.
Sidang praperadilan Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dilanjutkan hari ini, Jumat (7/2/2025).
Sidang Hasto vs KPK ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kubu Hasto akan menghadirkan delapan orang saksi dan ahli dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan status tersangka.
Baca juga: Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Bakal Keluarkan Senjata Pamungkas yang Tak Bisa Ditangkis KPK
"Kita akan menghadirkan saksi dan ahli. Saksi besok rencananya kita ada delapan," kata Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
Kendati demikian, Ronny masih enggan membeberkan siapa saja saksi dan ahli yang akan pihaknya hadirkan dalam gugatan praperadilan kliennya itu.
Ia hanya menerangkan bahwa saksi dan ahli yang akan dihadirkan bakal terungkap dalam proses persidangan.
Adapun terkait gugatan ini sebelumnya Kuasa Hukum Hasto lainnya yakni Todung Mulya Lubis menilai penetapan kliennya sebagai tersangka kasus Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan secara sewenang-wenang.
Pasalnya menurut Todung, dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka, KPK tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku yakni soal adanya dua alat bukti yang cukup.
Adapun hal itu diungkapkan Todung saat membacakan berkas permohonan kliennya dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025)
"Alasan yuridis penetapan tersangka terhadap pemohon dilakukan secara sewenang-wenang, tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku, tidak didukung minimal 2 alat bukti dan memicu ketidakpastian hukum," kata Todung di ruang sidang.
Selain itu menurut Todung, penetapan tersangka Hasto itu juga dilakukan tanpa dilakukannya pemeriksaan terlebih dahulu kliennya itu sebagai calon tersangka.
Hal itu pun kata dia bertentangan dengan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 PUU 12 tahun 2014.
"Penetapan tersangka terhadap pemohon tanpa pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu dan bertentangan dengan KUHAP dan Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 PUU 12 tahun 2014," jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi.
Yakni kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku.
Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya,.Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan.
Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.
Baca juga: Dulu Tangani Kasus Novel Baswedan, Sosok Djuyamto Hakim yang Pimpin Sidang Praperadilan Hasto vs KPK
KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto.
Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri.
Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah.
Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gugat Status Tersangka, Hasto Akan Hadirkan 8 Saksi dan Ahli di Sidang Praperadilan Hari Ini
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.