Berita Nasional Terkini
Harun Masiku Titip Tas Hitam Diduga Berisi Uang Rp 400 Juta ke Staf Pribadi Hasto untuk Advokat PDIP
Harun Masiku titip tas hitam diduga berisi uang Rp 400 kuta ke staf pribadi Hasto Kristiyanto untuk advokat PDIP.
Awalnya, tim hukum KPK menyebut mantan terpidana, Saeful Bahri, melakukan lobi ke KPU agar PAW Harun diurus.
Lobi tersebut, sambungnya, dibantu oleh mantan terpidana lainnya yaitu eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina.
"Bahwa sekitar awal September 2018, Saeful Bahri meminta Agustiani Tio Fridelina selaku kader di DPP PDIP dan mantan Bawaslu RI tahun 2005-2010 untuk membantu mengurus masalah tersebut ke KPU."
"Kemudian, Saeful Bahri menyampaikan surat keputusan MA lewat WA kepada Agustiani Tio Fridelina," ujarnya.
Tim hukum KPK menyebut lobi-lobi ke KPU pun berhasil. Akhirnya, komisioner KPU saat itu yang juga mantan terpidana, Wahyu Setiawan meminta fee Rp1 miliar terkait PAW Harun Masiku.
Namun, Saeful dan Agustiani menawar ke Wahyu hingga disepakati fee yang dibayarkan sebesar Rp900 juta.
Selanjutnya, Saeful pun menemui Harun Masiku dan menyanggupi biaya operasional Rp1,5 miliar.
Hasto, kata tim hukum KPK, mempersilahkan terkait pemberian fee tersebut ke KPU.
Baca juga: Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Lawan KPK, Riezky Aprilia Diiming-imingi Jabatan BUMN oleh Hasto
"Selanjutnya Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah menemui Harun Masiku di Hotel Grand Hyatt dan menyampaikan permintaan tersebut dan disanggupi oleh Harun Masiku."
"Pada permintaan itu, Harun Masiku menyanggupi biaya operasional Rp1,5 miliar dan Hasto mempersilahkannya," tuturnya.
Tim hukum KPK mengatakan Saeful kembali melaporkan perkembangan pengurusan PAW Harun Masiku ke Hasto.
Bahkan, dalam pertemuan tersebut, Hasto menyanggupi untuk ikut menyediakan uang agar urusan suap PAW Harun cepat selesai.
"Pada saat itu, Hasto mengatakan 'ya silahkan saja bila perlu, saya menyanggupi untuk menalanginya dulu biar urusan Harun Masiku cepat selesai," kata tim hukum KPK.
Setelah Hasto setuju, tim hukum KPK mengatakan staf Hasto yaitu Kusnadi turut ikut bergerak dengan menitipkan uang Rp400 juta ke Donny Tri Istiqomah.
Hal itu terjadi pada 16 Desember 2019 di ruang rapat DPP PDIP di Jakarta Pusat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.