Pilkada 2024

Jadwal Sidang Pembuktian MK untuk Sengketa Pilkada 2024 Kaltim, Ada Kukar, Berau hingga Mahulu

Berikut jadwal sidang pembuktian Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sengketa Pilkada 2024 Kaltim. Ada dari Kukar, Berau hingga Mahulu

|
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Instagram kpu_mahakamulu/kpu_kukar/kpukabupatenberau
SIDANG PEMBUKTIAN MK - Tiga paslon yang gugatannya lanjut ke sidang pembuktian MK dari kiri ke kanan: Bulan-Fathra, Dendi-Alif dan Madri Pani-Agus Wahyudi. Berikut jadwal sidang pembuktian Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sengketa Pilkada 2024 Kaltim. Ada dari Kukar, Berau hingga Mahulu. (Instagram kpu_mahakamulu/kpu_kukar/kpukabupatenberau) 

“MK ditahap dismisal ini lebih melihat keperselisihan hasil suara.

Sesuai dengan pasal 158 UU 10 Tahun 2016, seperti kita ketahui bahwa selisih hasil Paslon 01 dan Paslon 02 di Kabupaten Berau sangat tipis sekali yaitu sebesar 696 suara, dan ini memenuhi ambang batas, untuk itu MK memutuskan untuk lanjut ke tahap pembuktian,” katanya.

Ia juga menegaskan Bawaslu Berau dalam hal ini telah menyiapkan bukti-bukti yang releven dengan dalil pemohon tersebut dan telah di setorkan kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPU Kaltim Patuhi Putusan MK Terkait Hasil Sidang Perkara Perselisihan Pilkada 2024

Daftar 40 Sengketa Pilkada 2024 di MK yang Lanjut ke Pembuktian

Dari 310 sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi hanya 40 gugatan yang akan lanjut ke sidang pembuktian.

Berdasarkan sidang putusan dismissal MK yang digelar selama 2 hari, Selasa-Rabu (4-5/2/2025), total jumlah gugatan sengketa Pilkada 2024 yang teregistrasi adalah 310 perkara dan yang lanjut ke pembuktian hanya 40 perkara termasuk di dalamnya 3 yang diajukan dari Kaltim.

Jumlah 40 perkara yang lanjut ke pembuktian ini diketahui dalam sidang putusan dismissal selama dua hari yang digelar dalam 6 sesi.

Dengan demikian hanya 12,9 persen dari total sengketa Pilkada 2024 yang akan lanjut ke pembuktian.

Dari 310 sengketa Pilkada 2024, sebanyak 227 perkara yang tidak memenuhi syarat formil permohonan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi

Dilansir TribunKaltim.co dari laman resmi Mahkamah Konstitusi www.mkri.id

Adapun rincian putusan dengan amar tidak dapat diterima tersebut terdiri dari:

  • 31 perkara melewati tenggang waktu pengajuan permohonan,
  • 119 perkara dinyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), dan
  • 77 perkara permohonan pemohon dinilai tidak jelas (obscuur).

Selain itu, terdapat 1 (satu) perkara dinyatakan tidak dapat diterima karena permohonan Pemohon tanpa menyerahkan alat bukti yang sah maupun daftar alat bukti yang mendukung permohonan.

Dalam sidang tersebut, Mahkamah juga menjatuhkan sebanyak 43 Ketetapan yang terdiri dari 6 (enam) Ketetapan dari perkara yang diajukan bukan merupakan kewenangan Mahkamah.

Kemudian, sebanyak 29 perkara dijatuhkan Ketetapan dengan alasan permohonan ditarik kembali atau dicabut.

Sedangkan, terdapat 8 perkara yang gugur karena Pemohon dan/atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah.

Sidang Lanjutan

Melalui Sidang Pengucapan Keputusan dan Ketetapan ini telah diumumkan 40 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Persidangan Lanjutan (Pembuktian) yang akan digelar pada 7-17 Februari 2025 mendatang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved