Sabtu, 18 April 2026

Berita Nasional Terkini

Sidang Praperadilan Sekjen PDIP vs KPK, Kubu Hasto: Bukan HP, Tapi Baju Ditenggelamkan

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, melakukan perlawanan atas tudingan yang diungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada sidang praperadilan.

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
SIDANG PRAPERADILAN - Ajudan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi (kemeja putih menghadap kiri) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang praperadilan Hasgo melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025). Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, melakukan perlawanan atas tudingan yang diungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am) 

Kusnadi kemudian menjelaskan bahwa titipan itu berupa tas hitam dari Harun Masiku.

Ia menerimanya ketika bertugas di resepsionis kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P.

Bantah Tenggelamkan HP

Kusnadi juga membantah menenggelamkan handphone HP miliknya di dalam air sebelum atasannya diperiksa oleh KPK pada 10 Juni 2024.

Baca juga: Kubu Hasto Kristiyanto Bakal Gugat Keabsahan Pimpinan KPK 2024-2029 ke MK, Singgung Nama Jokowi

Dalam persidangan, Tim Biro Hukum KPK menanyakan perintah yang diberikan kepada Kusnadi melalui aplikasi pesan pendek agar menenggelamkan handphone pada 6 Juni 2024.

“Kalau yang chat HP bunyinya menenggelamkan HP itu?” tanya Tim Biro Hukum KPK di ruang sidang, Jumat.

Namun, Kusnadi membantah pesan itu berisi perintah menenggelamkan handphone pada 6 Juni 2024.

Ia mengaku pesan yang diterima berisi perintah untuk melarung pakaian sebagai bagian dari ritual melarung atau melukat di Bali.

Baca juga: Terbaru! Jadwal Pemeriksaan Hasto Kristiyanto dan Penjelasan KPK soal Peluang Sekjen PDIP Ditahan

Kegiatan itu, menurutnya, memang sering dilakukan.

“Tapi memang di chat HP itu ada kata tenggelamkan? Ingat terkait itu, ingat ya?” tanya Tim Biro Hukum KPK.

"Tenggelamkan maksudnya itu tenggelamkan ini, pakaian baju," jawab Kusnadi.

Kusnadi membantah handphone miliknya ditenggelamkan karena alat komunikasi itu masih ada hingga 10 Juni 2024 atau saat disita oleh penyidik KPK.

Baca juga: Ketua KPK Beber Kemungkinan Hasto Kristiyanto Diperiksa Lagi, Hasil Penggeledahan Rumah Djan Faridz

Kasus Hasto dan Harun Masiku

Dalam perkara ini, Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah disebut menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019.

Uang pelicin ini disebut KPK diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan lewat mekanisme pergantian antarwaktu.

Menghadapi praperadilan ini, KPK optimistis bisa membuktikan adanya keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara suap Harun Masiku.

Baca juga: Ketua KPK Beber Kemungkinan Hasto Kristiyanto Diperiksa Lagi, Hasil Penggeledahan Rumah Djan Faridz

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, KPK tidak sembarangan dalam menetapkan status tersangka kepada Hasto.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved