Berita Kaltim Terkini

Kantor Camat Tenggarong Seberang Digeledah Penyidik Kejaksaan Kaltim, Ini Kasusnya

Tim Penyidik Kejati Kaltim kali ini mencari bukti dengan menggeledah kantor Camat Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara

TRIBUNKALTIM.CO/HO/KEJATI KALTIM
PENGGELEDAHAN - Tim Penyidik Kejati Kaltim menggeledah kantor Camat Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis (6/2/2025). Penggeledahan ini terkait PT JMB Group yang diduga kuat sudah memanfaatkan barang milik negara dalam hal ini Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) secara ilegal untuk kegiatan pertambangan batubara. (TRIBUNKALTIM.CO/HO/KEJATI KALTIM) 

Serta mencari alat bukti yang cukup mengenai pemanfaatan lahan secara tidak sah, yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Penggeledahan kala itu berlangsung sekitar 4 jam, dan tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta beberapa perangkat elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani. 

Barang-barang tersebut selanjutnya disita oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Kaltim untuk keperluan penyidikan lanjutan.

Kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigran secara tidak sah ini berawal aduan puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Pemuda Peduli Pembangunan Kalimantan Timur ke kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Jalan MT Haryono, Jumat (25/8/2023) lalu.

Untuk diketahui, PT JMB Group adalah perusahaan tambang batubara yang konsesinya ada di Kabupaten Kutai Kartanegara. PT JMB didirikan pada tahun 2004.

Mahasiswa melaporkan PT JMB terkait dugaan penyerobotan lahan warga bernama Thomas Rewo Lewo kurang lebih 10,9 hektar di Dusun Karya Harapan, RT 15, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Tim Penyidik Tindak Pidsus Kejati Kaltim pertama kali melakukan penggeledahan terkait PT JMB pada tanggal 16 dan 17 Oktober 2024 di Kantor Dinas ESDM Provinsi Kaltim, Kantor DPMPTSP Provinsi Kaltim, Kantor DPMPTSP Kabupaten Kutai Kartanegara, Kantor DLH Kabupaten Kutai Kartanegara, Kantor Perwakilan Inspektur Tambang, Kantor DLH Kota Samarinda, dan Kantor DPMPTSP Kota Samarinda. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved