Berita Kaltim Terkini

Kantor Camat Tenggarong Seberang Digeledah Penyidik Kejaksaan Kaltim, Ini Kasusnya

Tim Penyidik Kejati Kaltim kali ini mencari bukti dengan menggeledah kantor Camat Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara

TRIBUNKALTIM.CO/HO/KEJATI KALTIM
PENGGELEDAHAN - Tim Penyidik Kejati Kaltim menggeledah kantor Camat Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis (6/2/2025). Penggeledahan ini terkait PT JMB Group yang diduga kuat sudah memanfaatkan barang milik negara dalam hal ini Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) secara ilegal untuk kegiatan pertambangan batubara. (TRIBUNKALTIM.CO/HO/KEJATI KALTIM) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan P6T Jembayan Muara Bara (JMB) Group terus ditelusuri Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Tim Penyidik Kejati Kaltim kali ini mencari bukti dengan menggeledah kantor Camat Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

PT JMB Group sendiri diduga kuat sudah memanfaatkan barang milik negara dalam hal ini Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) secara ilegal.

“Kantor Kecamatan Tenggarong Seberang kami lakukan penggeledahan tepatnya hari Kamis 6 Februari lalu,” sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Minggu (9/2/2025).

Baca juga: 4 Perusahaan Rekanan Perusda BKS Terkait Jual Beli Batu Bara Ikut Diselidiki Kejati Kaltim

Penggeledahan kali ini seperti yang dilakukan jajaran korps Adhyaksa Kaltim sebelumnya, yakni dalam rangka pencarian bukti-bukti dokumen.

Terkait, penanganan perkara dugaan tipikor penerimaan negara terkait pemanfaatan barang milik negara pada Kemendes–PDTT, dimana ada pelaksanaan pertambangan PT JMB Group.

“Penggeledahan berjalan lancar, hadi menyaksikan camat dan pejabat lainnya di kantor Kecamatan Tenggarong Seberang waktu itu,” tegasnya.

Tonni menjabarkan, hasil penggeledahan yang dilakukan selama kurang lebih 3 jam tersebut tim penyidik mengamankan dan membawa sejumlah dokumen terkait dengan perkara yang ditangani.

Ia menegaskan dokumen tersebut diperlukan untuk selanjutnya dilakukan penyitaan guna proses penyidikan selanjutnya.

“Tujuan dilakukannya penggeledahan adalah mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk kepentingan pembuktian perkara serta membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan pasal 32 KUHAP,” pungkasnya.

Untuk diketahui, PT JMB Group ialah perusahaan tambang batubara yang 5 tahun lalu paling banyak menambang batubara, di kawasan eks transmigrasi di Tenggarong Seberang, tanpa persetujuan dari Departemen/Kementerian Transmigrasi.

Perusahaan pertambangan ini leluasa menambang batubara di lahan eks transmigrasi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejati Kaltim Resmi Menahan Tersangka Dugaan Korupsi Jual Beli Batu Bara Perusda BKS

Kejati Kaltim memperoleh informasi bahwa PT JMB bisa melakukan aktivitas pertambangan setelah membeli atau membebaskan bidang per bidang tanah dari eks warga transmigrasi, dan masyarakat umum yang menguasai lahan eks transmigrasi.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Kaltim pada Kamis 21 November 2024 juga pernah melakukan penggeledahan di kantor PT. JMB Group yang berlokasi di Kompleks Ruko Mahakam Square, Kelurahan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Penggeledahan merupakan langkah penyidik memperdalam proses penyidikan dan mengungkap fakta-fakta yang ada. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved