Berita Nasional Terkini
Penyebab Kantor Kementerian ATR/BPN Kebakaran, Nusron Wahid Belum Bisa Pastikan Dokumen yang Hangus
Kantor Kementerian ATR/BPN kebakaran, Nusron Wahid belum bisa pastikan apa saja dokumen yang hangus.
c. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak dan pendaftaran tanah;
d. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah, penataan tanah sesuai rencana tata ruang, dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;
e. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan;
f. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penertiban penguasaan dan pemilikan tanah, serta penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai rencana tata ruang;
g. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik serta penanganan perkara pertanahan;
h. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN;
i. pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN;
j. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pertanahan dan lahan pertanian pangan
berkelanjutan;
k. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan; dan
l. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kantor Kementerian ATR/BPN Kebakaran, Nusron Belum Bisa Pastikan Dokumen yang Hangus
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250209_KEMENTERIAN-ATRBPN-KEBAKARAN-semalam.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.