Berita Nasional Terkini
Penyebab Kantor Kementerian ATR/BPN Kebakaran, Nusron Wahid Belum Bisa Pastikan Dokumen yang Hangus
Kantor Kementerian ATR/BPN kebakaran, Nusron Wahid belum bisa pastikan apa saja dokumen yang hangus.
TRIBUNNEWS.CO - Kantor Kementerian ATR/BPN kebakaran, Nusron Wahid belum bisa pastikan apa saja dokumen yang hangus.
Tadi malam, kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kebakaran, Sabtu (8/2/2025).
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sempat datang ke lokasi saat kebakaran terjadi.
Ia belum bisa memastikan dokumen apa saja yang hangus.
Lokasi kebakaran tepatnya di Gedung Humas.
Penyebabnya diduga korsleting listrik.
Plt Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, dalam keterangannya menyebut api membakar kertas-kertas arsip di atas meja hingga menghasilkan asap tebal.
Baca juga: Lebih Parah dari Pagar Laut di Tangerang, Nusron Wahid Ungkap Pemilik SHGB 581 Hektar di Laut Bekasi
Namun, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang datang ke lokasi, belum bisa memastikan terkait dokumen-dokumen yang terbakar.
"Nah itu belum tahu. Kita (harus) masuk dulu, kan kita kan belum masuk," ujar Nusron.

Sesuai Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Menteri ATR mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang untuk membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.
Seperti tertuang pada Pasal 5 Perpres tersebut, Kementerian ATR menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang, survei dan pemetaan pertanahan dan ruang, penetapan hak dan pendaftaran tanah, penataan agraria, pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan, pengendalian dan penertiban tanah dan ruang, serta penanganan sengketa dan konflik pertanahan;
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang di daerah; dan
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Sementara berdasarkan Pasal 2 Perpres Nomor 48 Tahun 2020, Badan Pertanahan Nasional atau BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Nusron Wahid Copot Enam Pejabat Kementerian ATR BPN, Mengapa Belum Dibawa ke Ranah Pidana?
Kemudian di Pasal 3 Perpres tersebut, BPN menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei dan pemetaan pertanahan;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.