Pilkada Mahulu 2024

Jadwal Sidang Pembuktian MK Sengketa Pilkada Mahulu 2024 Gugatan Bulan-Fathra, Cek Agenda Sidang

Berikut jadwal sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Mahulu 2024 yang akan digelar, Selasa (11/2/2025). Agenda pemeriksaan saksi dan ahli para pihak

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Instagram kpu_mahakamulu
SIDANG PEMBUKTIAN MK - Pasangan calon nomor urut 02 di Pilkada Mahulu 2024, Novita Bulan-Artya Fathra Marthin. Sidang MK sengketa Pilkada Mahulu 2024 selanjutnya akan digelar Selasa (11/2/2025). Cek agenda dan jadwal sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Mahulu 2024. 

Hal ini terlihat dengan hadirnya Bupati Aktif Mahakam Ulu ke acara deklarasi Paslon 3 pada Rabu (28/08/2024) di Kecamatan Long Bangun.

Bahkan keterlibatan atau keberpihakan Bupati Aktif Kabupaten Mahakam Ulu terhadap Paslon 3 menjadikan dirinya, anaknya, serta 2 orang Kepala Desa sebagai tersangka.

Penetapan dirinya dan sebagai tersangka tersebut dilakukan oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Mahakam Ulu.

Oleh karena itu, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk memerintahkan kepada KPU Kabupaten Mahakam Ulu agar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Mahakam Ulu.

Pemohon meminta agar PSU tersebut tidak diikuti oleh Paslon 3, dalam arti Pemohon meminta agar Paslon 3 didiskualfikasi.

Baca juga: Sidang Kedua MK Sengketa Pilkada Mahulu 2024, Jawaban KPU, Kubu Owena-Stanislaus dan Bawaslu

Jawaban KPU dan Owena-Stanislaus

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu (Termohon) membantah dalil Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mahakam Ulu Nomor Urut 2 Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin (Pemohon) yang menyatakan adanya keterlibatan Bupati aktif Mahakam Ulu dalam pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah (Pihak Terkait).

Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (22/1/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. 

Wahyudi Karsul selaku kuasa hukum Termohon menyatakan bahwa Termohon tidak pernah mendapatkan rekomendasi Bawaslu atau putusan Pengadilan yang mengharuskan Termohon melakukan diskualifikasi atau membatalkan status salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mahakam Ulu 2024.

“Terkait dalil Pemohon yang meminta diskualifikasi salah satu Pasangan Calon, maka dengan ini Termohon dengan tegas menyampaikan diskualifikasi atau pembatalan status Pasangan Calon hanya bisa dilakukan dengan dasar putusan pengadilan dan/atau rekomendasi Bawaslu,” ujar Wahyudi.

Lebih lanjut, Wahyudi juga menanggapi dalil Pemohon berkenaan dengan kronologi laporan Bawaslu sampai dengan adanya permohonan pra peradilan yang pada pokoknya menurut Termohon seluruh rangkaian peristiwa yang didalilkan oleh Pemohon telah diselesaikan berdasarkan prosedur Hukum Acara Pidana Pemilihan.

Penyelenggara Pemilihan telah memeriksa perkara tersebut ke Sentra Gakkumdu yang dilihat dari kronologi yang disampaikan oleh Pemohon dalam permohonannya diketahui bahwa hasil pemeriksaan tersebut tidak terbukti sebagai peristiwa pidana.

Baca juga: Live Sidang MK Sengketa Pilkada Mahulu 2024, Hakim Dengarkan Jawaban KPU, Bawaslu dan Kubu Owena

(TribunKaltim.co)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved