Berita Nasional Terkini

KPK Yakin Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Sah, Bawa 142 Bukti Tertulis ke Sidang Praperadilan

KPK yakin penetapan tersangka Hasto Kristiyanto sah, bawa 142 bukti tertulis ke sidang praperadilan.

KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari
BARANG BUKTI - Tiga orang dari tim hukum KPK membuka koper yang berisi bukti untuk disampaikan di sidang praperadilan melawan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di PN Jaksel, Jakarta, Senin (10/2/2025). KPK menghadirkan barang bukti ada 153. Tapi 11 di antaranya berupa barang bukti elektronik. (KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari) 

Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Baca juga: Bantahan Kubu Hasto di Sidang Praperadilan, Soal Tas Hitam, PTIK hingga HP Harun Masiku

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Peran Besar Kombes Hendy Kurniawan di Balik Gagalnya OTT Hasto dan Harun Masiku

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

Keterangan foto: Sidang Praperadilan Hasto - KPK membawa satu koper berisi bukti atas penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku, PN Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025). Plt. Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto menyatakan berdasarkan bukti yang ada penetapan tersangka Hasto sudah sah. (Tribunnews/ Rahmat Nugraha). 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sampaikan 142 Bukti Tertulis, Kubu KPK Yakin Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Sah

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved