Berita Nasional Terkini

Kubu Hasto Kristiyanto Sebut Bukti KPK Cacat Formil di Sidang Praperadilan, Bukan Tanpa Dasar

Kubu Hasto Kristiyanto sebut bukti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cacat formil di Sidang Praperadilan, bukan tanpa dasar.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto yang juga pernah mendamping Richard Eliezer. Kubu Hasto Kristiyanto sebut bukti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cacat formil di Sidang Praperadilan, bukan tanpa dasar. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

Plt. Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, mengatakan bahwa KPK telah menghadirkan bukti sebanyak 153. 

Ia pun meyakini penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dalam kasus melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku sah.  

Hal itu berdasarkan pembuktian minimal dua alat bukti. 

"Rencananya kami menghadirkan barang bukti termohon itu ada 153. Tapi 11 di antaranya berupa barang bukti elektronik dan hakim mengagendakan pada hari ini adalah sidang bukti tertulis."

"Sehingga untuk pelaksanaannya, untuk barang bukti elektronik diminta ditunda untuk besok pagi," kata Iskandar di PN Jakarta Selatan, Senin, (10/2/2025). 

Ia meyakini bahwa 142 bukti tertulis yang sudah disampaikan di persidangan telah mencukupi bukti permulaan yang cukup. 

"Dan untuk yang tertulis sudah kami sampaikan tadi. Saya yakin dengan apa yang kami sampaikan adalah sudah memenuhi, terpenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup," terangnya. 

Baca juga: Harun Masiku Titip Tas Hitam Diduga Berisi Uang Rp 400 Juta ke Staf Pribadi Hasto untuk Advokat PDIP

Bukti tertulis itu, dijelaskan Iskandar berupa surat-surat administrasi penindakan, dari penyelidikan sampai dengan penyelidikan. 

"Lalu berita acara pemeriksaan, baik itu di tahap penyelidikan maupun tahap penyidikan. Dan kemudian juga, ada yang terpenting dari keterangan lampirannya berupa konfirmasi dari Dewan Pengawas (Dewas) berkenaan dengan peristiwa pengeledahan dari Pak Kusnadi," terangnya. 

Diklaim Iskandar tidak ada pelanggaran etik dari penggeledahan tersebut. 

"Penggeledahan yang pernah diajukan ke Dewas dan itu sudah dilakukan pemeriksaan. Hasilnya tidak ada pelanggaran etik dalam konteks itu," jelasnya. (Tribunnews.com/Milani/ Rahmat Fajar N) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Kubu Hasto Yakin Bukti Tertulis yang Dibawa KPK Cacat Formil

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved