Ibu Kota Negara
Prediksi Pengamat Soal Nasib Ibu Kota Baru di Era Prabowo, Respons Warga Soal Anggaran IKN Diblokir
Pengamat Politik Unmul Dr. Saipul Bahtiar punya pendapat sendiri soal nasib Ibu Kota Negara (IKN) Kaltim ke depannya.
TRIBUNKALTIM.CO - Pengamat Politik dari Universitas Mulawarman (Unmul) Kalimantan Timur (Kaltim), Dr. Saipul Bahtiar punya pendapat sendiri soal nasib Ibu Kota Negara (IKN) Kaltim ke depannya.
Saipul Bahtiar mengaku ragu ibu kota RI bisa pindah ke IKN Kaltim dalam beberapa tahun ke depan, sesuai rencana awal Presiden ke-7 yakni Joko Widodo (Jokowi).
Dia menyebut, pemindahan ibu kota ini bakal tertunda di era kepemimpinan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Salah satu alasannya, tidak tegasnya visi-misi Prabowo soal IKN.
Baca juga: Otorita IKN Pastikan Pembangunan Ibu Kota Nusantara Dilanjutkan
Dalam kampanye pun, Pimpinan Partai Gerindra ini sangat fokus menyampaikan program-program populis, apalagi soal pemberian makan gratis.
Soal lain, tentunya dari segi anggaran, beban utang negara yang semakin besar bisa menjadi kendala.
Pemblokiran anggaran sangat mengancam keberlangsungan IKN.
"Anggaran yang dialokasikan untuk IKN di tahun 2025 juga tidak besar kan" sebutnya, Sabtu (8/2).
Alasan lainnya ialah belum selesainya infrastruktur pendukung IKN.
Kepala OIKN Basuki Hadimuljono sendiri juga telah menyampaikan, anggaran pembangunan IKN tahap 2 pada Rapat Terbatas (Ratas) dengan Presiden Prabowo yang dilaksanakan pada Selasa 21 Januari 1 2025 lalu.
Dikutip dari laman OIKN, dalam Ratas tersebut, Basuki mengungkap ada Instruksi Presiden Tahun 2025 Nomor 1 Tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 yang dibuat sebelum Ratas, sehingga anggaran perlu penyesuaian kembali.

Tak hanya itu, hingga kini Keputusan Presiden (Keppres) soal pemindahan ibu kota negara juga belum diteken.
Dalam salah satu pasal yakni Pasal 39 pada UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara telah diubah menjadi UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara mengatur soal Keppres.
Saat Keppres terbit maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara.
Hal ini juga ada dalam aturan pasal 70 dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang menyatakan UU ini akan berlaku sejak Presiden menandatangani keputusan pemindahan ibu kota.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.