Berita Paser Terkini
Sertifikat Lahan PTSL pada Masyarakat Diserahkan Bertahap, BPN Paser: Tidak Ada Biaya
Sertifikat lahan PTSL pada masyarakat diserahkan bertahap, BPN Paser tekankan tidak ada biaya alias gratis.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Paser akan memberikan sertifikat lahan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat secara bertahap.
Penyerahan PTSL di Kabupaten Paser pada tahun 2024 mencapai 10.120 bidang tanah di mana sertifikatnya diserahkan secara bertahap, seperti pada Senin (10/2/2025) hari ini di Ruang Sadurengas Setda Paser.
Kepala BPN Paser, Hariyoko mengatakan, penyerahan sertifikat lahan tersebut sebelumnya sebagian sudah dilaksanakan.
"Kami serahkan dengan mendatangi desa-desa maupun warga yang mengambil ke kantor, meskipun sebenarnya sudah ada jadwal penyerahannya setiap hari," terang Hariyoko.
Baca juga: Terima Sertifikat Hak Pakai, Bupati Fahmi Minta Dukungan BPN Paser soal Aset Milik Daerah
Setiap sertifikat lahan yang diserahkan oleh BPN dipastikan gratis, sehingga masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun.
"Tidak ada biaya PNBP yang ditanggung masyarakat, karena kalau biasanya itu masyarakat dibebani biaya PNBP dan sekarang karena ada program PTSL ini maka biaya dibebaskan," tambahnya.
Baca juga: BPN Paser Pasang 560 Patok Tanah Masyarakat di Desa Pasir Mayang
Untuk tahun ini, target PTSL di Kabupaten Paser mencapai 1.200 bidang.
"Jadi target baru ini untuk sisa-sisa yang belum terakomodir di beberapa wilayah, seperti Batu Kajang. Sebenarnya tahun kemarin mau kami lanjutkan, cuman kuotanya terbatas sehingga dilanjutkan di awal tahun ini," tandas Hariyoko. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.