Pilkada 2024

Dokumen dan Bukti Diduga Palsu Beredar Jelang Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada Kabupaten Puncak

Jelang sidang pembuktian sengketa Pilkada Kabupaten Puncak, dokumen dan bukti diduga palsu beredar, Bawaslu lapor polisi.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
DOKUMEN PALSU - Sidang sengketa Pilkada di panel I, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Beredar dugaan dokumen dan bukti-bukti palsu yang disampaikan kuasa hukum pasangan calon (paslon) Peniel Waker dan Saulimus Murib dalam perkara nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025. Kuasa Hukum Bawaslu Kabupaten Puncak, Papua Tengah RD Agung Fajar Apriliyano segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Metro Jaya. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami) 

TRIBUNKALTIM.CO - Jelang sidang pembuktian sengketa Pilkada Kabupaten Puncak, dokumen dan bukti diduga palsu beredar, Bawaslu lapor polisi.

Sidang pembuktian untuk Pilkada Kabupaten Puncak akan berlangsung pada Kamis (13/2/2025) mendatang di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Sebelum sidang lanjutan, Bawaslu Kabupaten Puncak membuat laporan ke polisi.

Menjelang sidang pembuktian sengketa Pilkada Kabupaten Puncak di Mahkamah Konstitusi (MK), beredar dugaan dokumen dan bukti-bukti palsu yang disampaikan kuasa hukum pasangan calon (paslon) Peniel Waker dan Saulimus Murib dalam perkara nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Baca juga: Di Sidang MK, Zainal Arifin Sebut Pemenang Pilkada Banjarbaru 2024 Sudah Ditetapkan Sejak Awal

Kuasa Hukum Bawaslu Kabupaten Puncak, Papua Tengah RD Agung Fajar Apriliyano segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut diajukan oleh Agung terhadap anggota Panitia Pengawas Distrik (Pandis) Ilaga, Yunianus Kogoya dan terdaftar dengan nomor register STTLP/B/922/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, Senin (10/2/2025).

"Terlapor diduga telah membuat dokumen palsu yang digunakan oleh kuasa hukum pemohon atas nama A. Hafiz, kuasa hukum paslon Peniel Waker dan Saulimus Murib dalam perkara nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025, terkait dalam sengketa Pilkada Kabupaten Puncak di MK," ujar Agung dalam keterangannya.

Menurut Agung, laporan palsu itu disampaikan dalam sidang sengketa Pilkada Puncak, Papua Tengah, yang digelar di MK pada 16 Januari 2025 lalu.

"Terlapor membuat rekaman video yang mengatakan sebagai Ketua Panitia Pengawas Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, yang isinya menjelaskan perolehan suara paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak tahun 2024, yang tidak sesuai fakta dan itu diserahkan ke Mahkamah Konstitusi lewat kuasa hukumnya Ahmad Hafiz, SH," jelasnya.

Selain itu, Yunianus Kogoya juga diduga telah memalsukan laporan format pengawasan Distrik Ilaga mengenai perolehan suara, memalsukan stempel Pandis Ilaga, mengaku secara tidak sah sebagai Ketua Pandis Distrik Ilaga, serta membuat video palsu terkait perolehan suara Distrik Ilaga.

Bawaslu menegaskan bukti yang disampaikan dalam sidang di MK tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan menyebabkan kerugian bagi pelapor.

Adapun lanjutan sidang pembuktian untuk Pilkada Kabupaten Puncak akan berlangsung pada Kamis (13/2/2025) mendatang di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Sengketa Pilkada Puncak 2024 di MK

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak nomor urut 4, Peniel Waker dan Saulinus Murib, menggugat hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Mereka menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak melakukan kesalahan dalam penghitungan suara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved