Pilkada 2024

Dokumen dan Bukti Diduga Palsu Beredar Jelang Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada Kabupaten Puncak

Jelang sidang pembuktian sengketa Pilkada Kabupaten Puncak, dokumen dan bukti diduga palsu beredar, Bawaslu lapor polisi.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
DOKUMEN PALSU - Sidang sengketa Pilkada di panel I, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Beredar dugaan dokumen dan bukti-bukti palsu yang disampaikan kuasa hukum pasangan calon (paslon) Peniel Waker dan Saulimus Murib dalam perkara nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025. Kuasa Hukum Bawaslu Kabupaten Puncak, Papua Tengah RD Agung Fajar Apriliyano segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Metro Jaya. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami) 

Dalam keputusan KPU, pasangan nomor urut 1 menang dengan 61.320 suara, sementara pasangan nomor 4 hanya mendapat 59.291 suara, selisih 2.019 suara. 

Baca juga: MK Lanjutkan Sidang Sengketa Pilkada Mahulu 2024 Hari Ini, Dengarkan Keterangan Saksi atau Ahli

Namun, pemohon mengklaim bahwa data di Formulir D-Hasil Kecamatan menunjukkan hasil berbeda: pasangan nomor 1 seharusnya memperoleh 56.851 suara, sedangkan pasangan nomor 4 justru menang dengan 63.634 suara. Artinya, suara mereka berkurang 4.343, sementara suara lawan bertambah 4.459.

Mereka menuduh KPU melakukan kesalahan atau manipulasi dalam pencatatan hasil di tingkat kabupaten, khususnya di Kecamatan Erelmakawia dan Ilaga. 

Oleh karena itu, mereka meminta MK membatalkan keputusan KPU dan mengesahkan hasil yang sesuai dengan Formulir D-Hasil Kecamatan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Beredar Dugaan Dokumen Palsu Jelang Sidang MK Pembuktian Pilkada Puncak, Bawaslu Lapor Polda Metro

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved