Pilkada 2024
Dokumen dan Bukti Diduga Palsu Beredar Jelang Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada Kabupaten Puncak
Jelang sidang pembuktian sengketa Pilkada Kabupaten Puncak, dokumen dan bukti diduga palsu beredar, Bawaslu lapor polisi.
Dalam keputusan KPU, pasangan nomor urut 1 menang dengan 61.320 suara, sementara pasangan nomor 4 hanya mendapat 59.291 suara, selisih 2.019 suara.
Baca juga: MK Lanjutkan Sidang Sengketa Pilkada Mahulu 2024 Hari Ini, Dengarkan Keterangan Saksi atau Ahli
Namun, pemohon mengklaim bahwa data di Formulir D-Hasil Kecamatan menunjukkan hasil berbeda: pasangan nomor 1 seharusnya memperoleh 56.851 suara, sedangkan pasangan nomor 4 justru menang dengan 63.634 suara. Artinya, suara mereka berkurang 4.343, sementara suara lawan bertambah 4.459.
Mereka menuduh KPU melakukan kesalahan atau manipulasi dalam pencatatan hasil di tingkat kabupaten, khususnya di Kecamatan Erelmakawia dan Ilaga.
Oleh karena itu, mereka meminta MK membatalkan keputusan KPU dan mengesahkan hasil yang sesuai dengan Formulir D-Hasil Kecamatan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Beredar Dugaan Dokumen Palsu Jelang Sidang MK Pembuktian Pilkada Puncak, Bawaslu Lapor Polda Metro
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.