Berita Balikpapan Terkini

Kebutuhan Perumahan di Balikpapan Sangat Krusial, DPRD Ingin Area Kumuh Dicegah

Regulasi ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan hunian akibat pesatnya pertumbuhan penduduk

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
CEGAH AREA KUMUH - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung memaparkan tentang raperda perumahan untuk mencegah kawasan kumuh yang kian melebar, Selasa (11/2/2025). Regulasi ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan hunian akibat pesatnya pertumbuhan penduduk, terutama setelah ditetapkannya Ibu Kota Negara Nusantara di Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Regulasi ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan hunian akibat pesatnya pertumbuhan penduduk, terutama setelah ditetapkannya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, mengungkapkan bahwa perpindahan penduduk ke Balikpapan semakin meningkat seiring dengan perkembangan proyek IKN.

Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), jumlah penduduk yang tercatat secara resmi mencapai 746 ribu jiwa.

Baca juga: DPRD Minta 14 Hektar Kawasan Kumuh di Balikpapan Tengah Ditata

Namun, jika memperhitungkan penduduk non-permanen, angka ini bisa mencapai sekitar 900 ribu jiwa.

Angka ini akan terus bertambah, dan kebutuhan perumahan menjadi hal yang sangat krusial.

"Balikpapan semakin padat, dan kami tidak ingin kota ini berkembang tanpa pengelolaan yang baik seperti yang terjadi di Jakarta. Oleh karena itu, perlu ada langkah antisipatif melalui tata kelola perumahan agar tidak muncul kawasan kumuh dan permukiman liar,” ujar Andi Arif Agung kepada TribunKaltim.co pada Selasa (11/2/2025).

DPRD Balikpapan sebelumnya telah menyelesaikan pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengatur batas wilayah serta peruntukan area permukiman, industri, dan zona lainnya.

Baca juga: Karang Rejo dan Gunung Sari Ulu Balikpapan jadi Wilayah Prioritas Pemberantasan Kawasan Kumuh

Langkah selanjutnya adalah menyelesaikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang akan menjadi pedoman teknis dalam pengelolaan tata ruang kota.

“Raperda ini akan lebih spesifik mengatur kawasan perumahan agar perkembangannya lebih tertata,” tambah politisi partai Golkar itu.

Rancangan peraturan ini juga telah disesuaikan dengan regulasi dari pemerintah pusat, khususnya nomenklatur dari Kementerian Perumahan.

Harapannya, peraturan ini dapat menjadi acuan dalam penataan kawasan permukiman yang lebih modern dan terorganisir.

RUMAH SUBSIDI BALIKPAPAN - Ilustrasi rumah bersubsidi di Gala Puncak, Kelurahan Graha Indah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, 29 September 2024.
RUMAH SUBSIDI BALIKPAPAN - Ilustrasi rumah bersubsidi di Gala Puncak, Kelurahan Graha Indah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, 29 September 2024. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Kota Balikpapan harus bersiap menjadi kota metropolitan seperti Surabaya atau Jakarta.

Oleh karena itu, persebaran masyarakat dan pembangunan perumahan harus diatur secara baik.

Baca juga: Kawasan Kumuh di Kota Penyangga IKN, Ada 100.7 Hektare di Balikpapan, Perlu Penyediaan Air Bersih

"Agar tidak terjadi ketimpangan atau munculnya kawasan-kawasan tidak layak huni,” pungkasnya.

Dia berharap dengan adanya Raperda ini, DPRD Balikpapan berharap dapat menciptakan lingkungan permukiman yang lebih tertata, nyaman, dan berkelanjutan di tengah pesatnya pertumbuhan kota. (*)


 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved