Pilkada Mahulu 2024
MK Lanjutkan Sidang Sengketa Pilkada Mahulu 2024 Hari Ini, Dengarkan Keterangan Saksi atau Ahli
Mahkamah Konstitusi lanjutkan sidang sengketa Pilkada Mahulu 2024 hari ini, agenda dengarkan keterangan saksi atau ahli.
TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi lanjutkan sidang sengketa Pilkada Mahulu 2024 hari ini, agenda dengarkan keterangan saksi atau ahli.
Berdasarkan jadwal yang dikutip dari laman mkri.id, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Mahakam Ulu berlangsung hari ini, Selasa 11 Februari 2025 pukul 13.00 WIB.
Adapun pemohon yaitu Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin, dengan kuasa hukum Heru Widodo, Supriyadi, Habloel Mawadi.
Sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Mahulu 2024 gugatan Bulan-Fathra ini dipimpin Majelis Hakim Panel II yang diketuai Saldi Isra dan anggota Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Aceh Timur 2024 di MK, Saksi Ungkap Deklarasi Kepala Desa dan Coblos Ilegal
Sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Mahulu 2024 dapat ditonton melalui live streaming di Chanel YouTube Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan Pasal 48 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, para pihak (Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu Kabupaten/Kota) dapat menghadirkan Saksi/Ahli dalam Pemeriksaan Persidangan Lanjutan yang jumlahnya ditentukan oleh Mahkamah.

MK memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menghadirkan Saksi/Ahli maksimal sebanyak 4 (orang) untuk Kabupaten/Kota dan 6 (enam) orang untuk Provinsi dengan komposisi diserahkan pada masing-masing pihak.
Dalam sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Mahulu 2024 hari ini, Majelis Hakim mendengarkan keterangan dari ahli dari semua pihak dan baru saksi.
"Agenda sidang hari ini adalah pembuktian untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari para pihak.
Sebelum sampai ke saksi fakta kita dengarkan ahli yang diajukan masing-masing pihak maksimal 10 menit.
Tidak ada tanya jawab dan ahli boleh meninggalkan ruang sidang karena yang akan diyakinkan adalah hakim bukan para pihak," kata Saldi Isra di awal sidang.
Selanjutnya, para ahli yang dihadirkan diambil sumpahnya sebelum memberikan keterangan.
Berikut daftar saksi dan ahli yang dibawa pasangan Bulan-Fathra, KPU, kubu MANIS dan Bawaslu dalam sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Mahulu 2024 hari ini:
- Pemohon: Bulan-Fathra
Kuasa Hukum: Heru Widodo dkk
Baca juga: Sengketa Pilkada Mahulu Berlanjut ke Sidang Pembuktian di MK, Ini Kata Tim Manis
Ahli: Bambang Eka Cahya Widodo
Tiga orang saksi: Alexius Arik, Novianus A Batoo, Martinus Mihing
2. Termohon: KPU Mahulu
Kuasa Hukum: Wahyudi, Baron Harahap dkk
Ahli: Fajrul Rahman
Saksi: Komisioner KPU RI Iffa Rosita, Ketua KPU Mahulu
3. Pihak Terkait: Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah (MANIS)
Kuasa Hukum: Didik Supriyanto, Iman Munasir dkk
Ahli: Prof Muhammad
Saksi fakta: Iskandar, Octavianus Bakrie, Yason
4. Pemberi Keterangan: Bawaslu Mahulu
- Ketua Bawaslu Mahulu Saharudin
- Anggota Bawaslu Mahulu: Indra Parda Manurung
- Ketua Bawaslu Kaltim dan staf
Catatan: Bawaslu Mahulu meminta izin untuk menambah saksi yakni Ketua Bawaslu Kaltim dan satu staf.
Dalil Gugatan Bulan-Fathra
Dilansir TribunKaltim.co dari laman Mahkamah Konstitusi www.mkri.id, Pemohon (Bulan-Fathra) mendalilkan pelanggaran Paslon Nomor Urut 3 Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah (Paslon 3) perihal keterlibatan Bupati aktif Mahakam Ulu dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Mahakam Ulu 2024 yang juga merupakan ayah kandung dari Paslon 3.
“Selisih perolehan suara Pemohon dengan Paslon Nomor Urut 3 tersebut disebabkan oleh pelanggaran-pelanggaran Paslon Nomor Urut 3 yang melibatkan kekuasaan ayah kandungnya yang merupakan Bupati Aktif Mahakam Ulu saat ini menggunakan kewenangan, program serta kegiatan kedinasan Pemkab Mahakam Ulu,” ucap Heru Widodo selaku Kuasa Hukum Bulan-Fathra.
Baca juga: Update Sidang Sengketa Pilkada Mahulu 2024, Sekretaris Pemenangan Mayang-Stanislaus Optimis
Heru menyebutkan bahwa niat untuk menggunakan kewenangan, program, serta kegiatan kedinasan Pemkab Mahakam Ulu oleh Bupati Aktif terhadap pemenangan anaknya, dalam hal ini Paslon 3 telah disusun secara matang atau terencana dengan memanfaatkan momen kedinasan melalui undangan Bimtek BUMK Kabupaten Mahakam Ulu di Yogyakarta tanggal 29 Juli 2024.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Aktif memberikan arahan dan sikapnya kepada seluruh peserta yang hadir untuk mendukung anaknya.
“Ada rekaman dari Bupati ketika dalam Bimtek tersebut memberikan arahan dan sikapnya ke seluruh peserta yang hadir untuk mendukung anak kandungnya maju sebagai Calon Bupati Mahakam Ulu,” ungkap Heru saat menjelaskan pokok permohonan.
Selain itu, Heru menjelaskan kerterlibatan Bupati Aktif Mahakam Ulu dibuktikan dengan pemberian dukungan terhadap Paslon 3 sehari sebelum Paslon 3 mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten.
Hal ini terlihat dengan hadirnya Bupati Aktif Mahakam Ulu ke acara deklarasi Paslon 3 pada Rabu (28/08/2024) di Kecamatan Long Bangun.
Bahkan keterlibatan atau keberpihakan Bupati Aktif Kabupaten Mahakam Ulu terhadap Paslon 3 menjadikan dirinya, anaknya, serta 2 orang Kepala Desa sebagai tersangka.
Penetapan dirinya dan sebagai tersangka tersebut dilakukan oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Mahakam Ulu.
Oleh karena itu, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk memerintahkan kepada KPU Kabupaten Mahakam Ulu agar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Mahakam Ulu.
Pemohon meminta agar PSU tersebut tidak diikuti oleh Paslon 3, dalam arti Pemohon meminta agar Paslon 3 didiskualfikasi.
Jawaban KPU dan Owena-Stanislaus
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu (Termohon) membantah dalil Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mahakam Ulu Nomor Urut 2 Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin (Pemohon) yang menyatakan adanya keterlibatan Bupati aktif Mahakam Ulu dalam pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah (Pihak Terkait).
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (22/1/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Wahyudi Karsul selaku kuasa hukum Termohon menyatakan bahwa Termohon tidak pernah mendapatkan rekomendasi Bawaslu atau putusan Pengadilan yang mengharuskan Termohon melakukan diskualifikasi atau membatalkan status salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mahakam Ulu 2024.
“Terkait dalil Pemohon yang meminta diskualifikasi salah satu Pasangan Calon, maka dengan ini Termohon dengan tegas menyampaikan diskualifikasi atau pembatalan status Pasangan Calon hanya bisa dilakukan dengan dasar putusan pengadilan dan/atau rekomendasi Bawaslu,” ujar Wahyudi.
Lebih lanjut, Wahyudi juga menanggapi dalil Pemohon berkenaan dengan kronologi laporan Bawaslu sampai dengan adanya permohonan pra peradilan yang pada pokoknya menurut Termohon seluruh rangkaian peristiwa yang didalilkan oleh Pemohon telah diselesaikan berdasarkan prosedur Hukum Acara Pidana Pemilihan.
Penyelenggara Pemilihan telah memeriksa perkara tersebut ke Sentra Gakkumdu yang dilihat dari kronologi yang disampaikan oleh Pemohon dalam permohonannya diketahui bahwa hasil pemeriksaan tersebut tidak terbukti sebagai peristiwa pidana.
Dikutip dari laman mkri.id, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah rampung menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 sebanyak 270 perkara yang terdiri dari 227 Putusan dan 43 Ketetapan.
Sidang Putusan ini digelar pada Selasa hingga Rabu (4 – 5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Pada Selasa (4/2), sembilan Hakim Konstitusi memutus sebanyak 138 perkara, sedangkan pada Rabu (5/2), Majelis Hakim Konstitusi memutus sebanyak 132 perkara.
Terdapat sebanyak 227 perkara yang tidak dapat diterima yang terdiri dari 31 perkara melewati tenggang waktu pengajuan permohonan, 119 perkara dinyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), dan 76 perkara permohonan pemohon dinilai tidak jelas (obscuur).
Selain itu, terdapat 1 (satu) perkara dinyatakan tidak dapat diterima karena pengajuan permohonan Pemohon tanpa menyerahkan alat bukti yang sah maupun daftar alat bukti yang mendukung permohonan.
Dalam sidang tersebut, Mahkamah juga menjatuhkan sebanyak 43 Ketetapan yang terdiri dari 6 (enam) Ketetapan dari perkara yang diajukan bukan merupakan kewenangan Mahkamah.
Kemudian, sebanyak 29 perkara dijatuhkan Ketetapan dengan alasan permohonan ditarik kembali atau dicabut.
Sedangkan, terdapat 8 perkara yang gugur karena Pemohon dan/atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah.
Tonton Live Streaming Sengketa Pilkada Mahulu 2025
Pemeriksaan Persidangan Lanjutan
Melalui Sidang Pengucapan Keputusan dan Ketetapan ini telah diumumkan 40 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Persidangan Lanjutan (Pembuktian) yang akan digelar pada 7-17 Februari 2025 mendatang.
Dalam tahap persidangan tersebut, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli untuk mendukung argumentasi dan dalil-dalil permohonan Pemohon ataupun jawaban serta keterangan yang diberikan oleh Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu.
“Hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut pada sidang pembuktian. Saya kira tidak berbeda dengan daerahnya. Jadi kalau 40 (perkara), kira-kira 40 daerah yang lanjut.
Bisa jadi kurang satu atau dua, karena bisa jadi ada yang double. Tetapi mungkin tidak ada, karena kalau KPU dan Bawaslu hitungannya kan daerah bukan perkara. Kalau perkara di MK ini 310, tetapi hanya 249 daerah karena ada satu daerah (terdiri dari) 2 perkara,” ujar Suhartoyo sesaat sebelum menutup persidangan.
Perkara PHPU Kepala Daerah 2024 yang akan dilanjutkan dalam Pemeriksaan Persidangan Lanjutan (Pembuktian) berasal dari 40 daerah tersebut, yaitu Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kota Sabang, Kota Palopo, Kota Banjarbaru, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Serang, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Mimika, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buru, Kabupaten Bungo, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Berau, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Belu, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Banggai, Kabupaten Aceh Timur.
Sesuai dengan Pasal 48 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, para pihak (Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu Kabupaten/Kota) dapat menghadirkan Saksi/Ahli dalam Pemeriksaan Persidangan Lanjutan yang jumlahnya ditentukan oleh Mahkamah.
Mahkamah memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menghadirkan Saksi/Ahli maksimal sebanyak 4 (empat) untuk Kabupaten/Kota dan 6 (enam) orang untuk Provinsi dengan komposisi diserahkan pada masing-masing pihak.
Kemudian, Suhartoyo menyampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mempersiapkan sidang selanjutnya. Sedangkan terhadap perkara yang telah selesai, dapat menjadi bahan koordinasi dengan instansi terkait.
“Pihak KPU dan Bawaslu supaya nanti selalu dikoordinasikan dengan jajarannya untuk sidang kelancaran sidang-sidang selanjutnya di tahap pembuktian karena tahap pembuktian mungkin lebih pendalaman, lebih detail, dan lebih komprehensif. Termasuk mungkin bisa juga data-data ini bisa dijadikan bahan koordinasi dengan instansi-instansi lain berkaitan dengan proses-proses lebih lanjut terhadap perkara-perkara yang sudah selesai,” urai Suhartoyo.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan seluruh perkara PHPU Kepala Daerah paling lama 45 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK. Lebih lanjut, berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2025, MK akan memutus sisa perkara yang masuk tahap Pemeriksaan Persidangan Lanjutan pada 24 Februari 2025 mendatang.(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.