Pilkada Mahulu 2024

Sidang Pembuktian MK Pilkada Mahulu 2024, Polemik Cawe-cawe Bupati Mahakam Ulu Menurut 3 Ahli

Sidang pembuktian Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Mahulu 2024. Polemik cawe-cawe Bupati Mahakam Ulu menurut 3 Ahli yang dihadirkan di sidang MK

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
www.mkri.id/Humas Mahkamah Konstitusi/Teguh
SENGKETA PILKADA MAHULU 2024 - Pengambilan sumpah ketiga ahli yang dihadirkan para pihak dalam sidang pembuktian Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa Pilkada Mahulu 2024 hari ini, Selasa (11/2/2025). Dalam sidang pembuktian MK hari ini, polemik cawe-cawe Bupati Mahakam Ulu mewarnai sidang. Simak pendapat tiga ahli yang dihadirkan para pihak dalam sidang MK sengketa Pilkada Mahulu 2024. (www.mkri.id/Humas Mahkamah Konstitusi/Teguh) 

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Jumat (10/01/2025), kubu Bulan-Fathra mendalilkan pelanggaran yang dilakukan Paslon Nomor Urut 3 Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah.  

Pemohon mempersoalkan keterlibatan Bupati aktif Mahakam Ulu dalam kontestasi Pilkada Mahulu 2024 yang juga merupakan ayah kandung dari Paslon 3.

Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk memerintahkan kepada KPU Kabupaten Mahakam Ulu agar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Mahakam Ulu.

Pemohon juga meminta agar PSU tersebut tidak diikuti oleh Paslon 3, dalam arti Pemohon meminta agar Paslon 3 didiskualfikasi.

Baca juga: Update Sidang Sengketa Pilkada Mahulu 2024, Sekretaris Pemenangan Mayang-Stanislaus Optimis

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved