Berita Nasional Terkini

Sidang Praperadilan Hasto vs KPK Hari Ini Diwarnai Adu Mulut, Hakim: Tidak Usah Teriak!

Sidang praperadilan Hasto vs KPK hari ini diwarnai adu mulut antara tim kuasa hukum Hasto dan tim biro hukum KPK.

Tribunnews/Fransiskus Adhiyuda Prasetia
HASTO VS KPK - Foto arsip Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui wartawan di Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Kamis (19/10/2023). Sidang praperadilan Hasto vs KPK hari ini diwarnai adu mulut hingga ditegur hakim (Tribunnews/Fransiskus Adhiyuda Prasetia) 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang praperadilan Hasto vs KPK hari ini diwarnai adu mulut antara tim kuasa hukum Hasto dan tim biro hukum KPK.

Hakim mengingatkan kedua belah pihak untuk tidak berteriak selama persidangan berlangsung.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Selasa (11/2/2025), perdebatan bermula ketika hakim meminta tim biro hukum KPK menghadirkan bukti tambahan.

KPK kemudian menyerahkan perbaikan daftar barang bukti yang telah diajukan pada sidang sebelumnya.

Baca juga: Sidang Praperadilan Hasto Besok, KPK akan Setor Bukti HP Sekjen PDIP dan Siapkan 4 Ahli

"Silakan diperlihatkan di persidangan, tetapi catatan sebelumnya tetap digunakan," ujar hakim tunggal Djuyamto.

Saat kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, maju ke meja majelis untuk melihat dokumen yang diberikan KPK, terjadi perdebatan sengit antara kedua pihak.

HASTO VS KPK - Foto arsip Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui wartawan di Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Kamis (19/10/2023). Sidang praperadilan Hasto vs KPK hari ini diwarnai adu mulut hingga ditegur hakim (Tribunnews/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)
HASTO VS KPK - Foto arsip Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui wartawan di Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Kamis (19/10/2023). Sidang praperadilan Hasto vs KPK hari ini diwarnai adu mulut hingga ditegur hakim (Tribunnews/Fransiskus Adhiyuda Prasetia) (Tribunnews/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)

Hakim segera menegur dan meminta agar diskusi dilakukan dengan nada yang lebih tenang.

"Sebentar, sebentar, mohon perdebatan dilakukan dengan bahasa yang santai dan tidak berteriak. Ini disiarkan langsung, sikap Saudara di sini dilihat banyak orang. Tolong gunakan suara pelan, tetap akan terdengar tanpa perlu berteriak," kata hakim menegur.

Kuasa hukum Hasto menyampaikan keberatan terkait perbaikan daftar bukti yang diajukan KPK.

Hakim mencatat keberatan tersebut dalam berita acara sidang.

"Yang Mulia, kami keberatan karena hari ini bukan agenda perbaikan daftar bukti. Mohon dicatat," ujar Ronny.

Hakim menegaskan bahwa daftar bukti yang digunakan tetap mengacu pada yang diajukan sebelumnya.

Namun, jika pihak KPK ingin memperlihatkan bukti asli yang sebelumnya belum disertakan, maka diperbolehkan.

"Keberatan dari kuasa pemohon sudah dicatat dalam berita acara sidang. Tetapi jika kuasa termohon ingin menunjukkan dokumen aslinya, silakan," tegas hakim.

Sebagai informasi, praperadilan ini diajukan oleh Hasto setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku serta dugaan perintangan penyidikan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved