Berita Nasional Terkini
Sidang Praperadilan Hasto vs KPK Hari Ini Diwarnai Adu Mulut, Hakim: Tidak Usah Teriak!
Sidang praperadilan Hasto vs KPK hari ini diwarnai adu mulut antara tim kuasa hukum Hasto dan tim biro hukum KPK.
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang praperadilan Hasto vs KPK hari ini diwarnai adu mulut antara tim kuasa hukum Hasto dan tim biro hukum KPK.
Hakim mengingatkan kedua belah pihak untuk tidak berteriak selama persidangan berlangsung.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Selasa (11/2/2025), perdebatan bermula ketika hakim meminta tim biro hukum KPK menghadirkan bukti tambahan.
KPK kemudian menyerahkan perbaikan daftar barang bukti yang telah diajukan pada sidang sebelumnya.
Baca juga: Sidang Praperadilan Hasto Besok, KPK akan Setor Bukti HP Sekjen PDIP dan Siapkan 4 Ahli
"Silakan diperlihatkan di persidangan, tetapi catatan sebelumnya tetap digunakan," ujar hakim tunggal Djuyamto.
Saat kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, maju ke meja majelis untuk melihat dokumen yang diberikan KPK, terjadi perdebatan sengit antara kedua pihak.

Hakim segera menegur dan meminta agar diskusi dilakukan dengan nada yang lebih tenang.
"Sebentar, sebentar, mohon perdebatan dilakukan dengan bahasa yang santai dan tidak berteriak. Ini disiarkan langsung, sikap Saudara di sini dilihat banyak orang. Tolong gunakan suara pelan, tetap akan terdengar tanpa perlu berteriak," kata hakim menegur.
Kuasa hukum Hasto menyampaikan keberatan terkait perbaikan daftar bukti yang diajukan KPK.
Hakim mencatat keberatan tersebut dalam berita acara sidang.
"Yang Mulia, kami keberatan karena hari ini bukan agenda perbaikan daftar bukti. Mohon dicatat," ujar Ronny.
Hakim menegaskan bahwa daftar bukti yang digunakan tetap mengacu pada yang diajukan sebelumnya.
Namun, jika pihak KPK ingin memperlihatkan bukti asli yang sebelumnya belum disertakan, maka diperbolehkan.
"Keberatan dari kuasa pemohon sudah dicatat dalam berita acara sidang. Tetapi jika kuasa termohon ingin menunjukkan dokumen aslinya, silakan," tegas hakim.
Sebagai informasi, praperadilan ini diajukan oleh Hasto setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku serta dugaan perintangan penyidikan.
Hasto meminta agar status tersangkanya dibatalkan oleh pengadilan.
Kubu Hasto Merasa Keberatan, Sebut KPK 'Urakan' Tetapkan Status Tersangka
Kubu Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) "urakan" dalam menetapkan status tersangka kepada seseorang.
Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menilai, KPK tidak tertib dalam hal administrasi, terutama saat menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Padahal penetapan tersangka tidak boleh main-main karena menyangkut Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal itu diungkapkan Ronny Talapessy dalam persidangan praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
"Yang Mulia, ini karena terkait dengan status seseorang yang kami melihat di sini dari awal, pihak dari termohon (KPK) ini tidak serius."
"Dalam persidangan Yang Mulia ini, kami memohon agar hal-hal ini tidak bisa terjadi karena apa, ini merampas hak asasi seseorang, karena mereka dengan gampang menetapkan tersangka seseorang tetapi administrasinya urakan seperti ini," demikian kata Ronny Talapessy di persidangan.
Menurutnya, KPK tidak serius menjalani persidangan praperadilan kliennya.
Kesalahan-kesalahan administrasi ini, lanjut Ronny Talapessy, tentunya dapat merugikan kliennya.
Menanggapi hal itu, Hakim tunggal Djuyamto yang memimpin persidangan pun meminta kuasa hukum menuangkan hal keberatan itu pada kesimpulan.
"Terima kasih. Silakan dituangkan dalam kesimpulan. Hal-hal yang menyangkut keberatan terhadap apa yang disampaikan, kuasa termohon silahkan dituangkan dalam kesimpulan," ujar hakim Djuyamto ke kuasa hukum Hasto Kristiyanto.
Selain persoalan penetapan tersangka kepada Hasto Kristiyanto, kuasa hukum juga menyatakan keberatan terkait dua hal lainnya.
Pertama, bukti yang dihadirkan KPK bukan barang asli melainkan salinannya.
"Dalam barang bukti tadi kita sudah melihat bahwa Yang Mulia tidak memegang salinannya dan hanya ditunjukkan fotonya. Sehingga bagaimana mungkin Yang Mulia dapat mengambil satu keterangan atau mengambil satu kesimpulan terkait barang bukti," terang Zen dalam sidang tersebut.
Yang kedua, pihak tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto terus terang tidak memahami keterkaitan barang buktinya.
Hakim pun juga meminta keberatan itu dituangkan pada kesimpulan.
"Cukup ya, itu substansinya sudah saya tangkap silahkan dituangkan dalam kesimpulan," jelas hakim Djuyamto.
Baca juga: Kubu Hasto Kristiyanto Sebut Bukti KPK Cacat Formil di Sidang Praperadilan, Bukan Tanpa Dasar
Bukti Penetapan Tersangka
Sebelumnya, KPK telah menghadirkan 153 bukti penetapan tersangka Hasto Kristiyanto telah sesuai dengan prosedur.
Bukti itu dibawa KPK saat sidang gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto pada Selasa, hari ini.
Bukti tersebut terdiri dari dokumen tertulis sebanyak 142 bukti dan 11 bukti berupa barang elektronik yang disita dari pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut.
Plt Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto mengatakan bukti tertulis tersebut berupa surat-surat administrasi penindakan seperti di antaranya surat penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, dan berita acara pemeriksaan (BAP).
Pihak KPK, kata Iskandar, meyakini penetapan tersangka Hasto Kristiyanto telah prosedural.
"Yang terpenting dari keterangan lampirannya berupa konfirmasi dari Dewas KPK berkenaan dengan peristiwa penggeledahan dari Pak Kusnadi (Staf Hasto) yang pernah dilakukan pengajuan ke Dewas dan itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dewas dan memang hasilnya tidak ada pelanggaran etik dalam konteks itu," ujar Iskandar, Selasa, dilansir Kompas.com.
KPK, lanjut Iskandar, juga menghadirkan saksi sebanyak empat orang untuk hadir dalam sidang praperadilan tersebut.
Diketahui, sidang praperadilan ini digelar karena kubu Hasto Kristiyanto tidak terima dan menggugat KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku.
Dalam kasus ini, KPK menduga Hasto turut menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan demi meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
Selain itu, Hasto juga diduga turut berperan dalam perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku yang statusnya sampai hari ini masih buron.
Untuk itu, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Namun, Hasto tidak terima dan melakukan perlawanan atas penetapan tersangka itu, hingga akhirnya sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan digelar.
Selanjutnya, Rabu besok, PN Jakarta Selatan bakal meminta masing-masing pihak menyerahkan kesimpulan.
Berselang sehari, Kamis, PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan atas praperadilan ini.
Rekam jejak Djuyamto, Hakim Tunggal PN Jaksel Pimpin Sidang Praperadilan Hasto
Dilansir dari situs resmi PN Jaksel, Selasa (11/2/2025), Djuyamto tercatat aktif sebagai hakim di PN Jaksel dengan golongan/pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).
Dalam kariernya, ia telah malang melintang bergelut di dalam dunia hukum tanah air.
Dikutip dari Bangkapos.com, Djuyamto tercatat pernah menjadi Humas PN Jakarta Utara.
Selain itu, ia juga sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Tak sampai di situ, Djuyamtp juga pernah bertugas di PN Kota Bekasi.
Saat ini, Djuyamto diketahui juga aktif menjadi Sekretaris Bidang Advokasi Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi).
Dalam menangani perkara, Djuyamto pun pernah memimpin persidangan kasus-kasus yang menjadi sorotan publik.
Dikutip dari Tribunnews.com, Djuyamto pernah menjadi hakim dalam perkara penyiraman air keras terhadap eks penyidik KPK, Novel Baswedan pada 2020.
Saat itu, Djuyamto selaku pimpinan sidang menjatuhkan vonis 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan pidana penjara terhadap terdakwa Rahmat kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Perkara lain yang pernah ditangani Djuyamto yakni kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan Cs.
Selain Hendra, AKBP Arif Rahman dan Kombes Agus Nurpatria juga disidang dalam perkara tersebut.
Dalam sidang itu yang menjadi ketua majelis hakim adalah Ahmad Suhel menjadi Ketua Majelis Hakim, sedangkan Djuyamto menjadi anggota majelis hakim bersama Hendra Yuristiawan.
Menilik harta kekayaannya, Djuyamto tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp2,9 miliar.
Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.
Djuyamto terakhir kali melaporkan hartanya di LHKPN KPK pada 30 januari 2024.
Harta terbanyaknya berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki senilai Rp2,4 miliar.
Kemudian disusul dari harta alat transportasi dan mesin sebesar Rp454 juta, kas sebesar Ro145 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp96 juta, dan harta lain senilai Rp60 juta.
Djuyamto juga melaporkan di LHKPN KPK bahwa dirinya memiliki utang sebesar Rp250 juta.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rekam Jejak Djuyamto, Hakim Tunggal PN Jaksel yang Pimpin Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kubu Hasto Merasa Keberatan, Sebut KPK 'Urakan' Tetapkan Status Tersangka
Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ricuh, Hakim Tegur Kuasa Hukum dan KPK
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.