Ramadhan 2025
Update Ramadhan 2025: 8 Asnaf Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat
Inilah delapan asnaf atau golongan orang yang berhak menerima zakat, pada Ramadhan 2025.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah delapan asnaf atau golongan orang yang berhak menerima zakat.
Golongan orang yang menerima zakat dibedakan dengan beberapa kriteria.
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf, yang dibujuk hatinya,untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Lagi Maha Mengetahui Lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. At-Taubah:60).
Lantas, siapa saja yang berhak menerima zakat, berikut ulasannya:
Baca juga: Ramadhan 2025: Pengertian Zakat, Lengkap dengan Jenis dan Perhitungannya
Baca juga: Doa Ijab Qobul Zakat Pada Ramadhan 2025 dalam Bahasa Arab, Latin dan Artinya
1. Fakir dan miskin
Meskipun kedua kelompok ini memiliki perbedaan yang cukup signifikan, akan tetapi dalam teknis opersional sering dipersamakan, yaitu mereka yang tidak memiliki penghasilan sama sekali, atau memilikinya akan tetapi sangat tidak mencukupi kebutuhan pokok dirinya dan keluarga yang menjadi tanggungannya.
Zakat yang disalurkan pada kelompok ini dapat bersifat konsumtif, yaitu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan dapat pula bersifat produktif, yaitu untuk menambah modal usahanya.
Adapun yang dimaksud dengan fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta atau hasil usaha (pekerjaan) untuk memenuhi kebutuhan pokok dirinya dan tanggungannya termasuk makanan, pakaian, tempat tinggal keperluan-keperluan lain.
Jumhur Ulama berpendapat bahwa fakir dan miskin adalah dua golongan tapi satu macam.
Yang dimaksud adalah mereka yang kekurangan dan dalam kebutuhan.
Tetapi para ahli tafsir dan ahli fiqih berbeda pendapat pula dalam menentukan secara definitif arti kedua kata tersebut secara tersendiri, juga dalam menentukan apa makna kata itu.
Baca juga: Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Pada Ramadhan 2025
2. Miskin
Sedangkan yang dimaksud dengan miskin adalah yang mempunyai harta dan hasil usaha (pekerjaan) akan tetapi masih tidak mencukupi untuk menanggung dirinya dan tanggungannya.
Pemuka ahli tafsir, Al-thabari menegaskan bahwa, yang dimaksud dengan fakir yaitu orang yang dalam kebutuhan, tapi dapat menjaga diri tidak meminta-minta.
Sedang yang dimaksud dengan miskin, yaitu orang yang dalam kebutuhan, tapi suka merengek-rengek dan minta-minta.
Diperkuatnya lagi pendapatnya itu dengan berpegang pada arti kata maskanah (kemiskinan jiwa) yang sudah menunjukkan arti demikian.
Kedua kelompok tersebut berhak mendapatkan zakat sesuai kebutuhan pokoknya selama setahun, karena zakat berulang setiap tahun.
Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadhan dan Puasa Syawal, Bolehkah Digabung? Ketentuan Bayar Utang Puasa |
![]() |
---|
Niat Puasa Qadha Ramadhan untuk Bayar Utang Puasa, Apakah Boleh Digabung dengan Puasa Syawal? |
![]() |
---|
Menu Prasmanan Gratis, Bayar Pakai Doa: Straat Mantau Bikin Ramadhan 2025 Lebih Berkesan |
![]() |
---|
Merawat Kemabruran Puasa 31 - Dari Meditasi ke Khalwat |
![]() |
---|
Kapan Batas Akhir Fidyah Puasa Ramadhan 2025 Dibayarkan? Besaran untuk 10 Kabupaten/Kota di Kaltim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.